Pergub 31, Produk Zolim era Gubernur Rohidin

Penulis Opini : Edi Yanto

Sabtu, 30 Januari 2023

Kilas Bengkulu – Lahirnya Peraturan Gubernur (Pergub) No 31 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Provinsi Bengkulu telah membuat gaduh insan pers di Bengkulu. Bahkankan beberapa kali dilakukan protes oleh pihak insan Pres maupun persatuan insan Pres dalam wilayah provinsi Bengkulu.

Poin yang paling disorot dan menjadi polemik oleh insan pers di Bengkulu berada pada Pasal 15 ayat 3 yang mengatur tentang syarat media online untuk bisa bekerjasama dan mendapatkan iklan di pemerintah Provinsi Bengkulu.

Pada Ayat 3 poin (a) menyebutkan media online yang bisa bekerjasama dan mendapatkan iklan dari pemerintah Provinsi Bengkulu hanya media yang sudah Terdaftar dan Terverifikasi Administrasi di Dewan Pers.

Selanjutnya pada poin (b) Penanggungjawab Media atau Penanggungjawab Redaksi harus berkompetensi Wartawan Utama dan poin (h) wartawan yang bertugas wajib memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan minimal Wartawan Muda.

Munculnya syarat-syarat tersebut dinilai sebagai bentuk pengekangan kebebasan pers di Bengkulu dan sangat bertentangan Pasal 2 Undang Undang 40 tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa Kemerdekaan Pers Adalah Salah Satu Wujud Kedaulatan Rakyat yang Berasaskan Prinsip Prinsip Demokrasi, Keadilan, dan Supremasi Hukum.

Lahirnya Pergub 31 telah menimbulkan kesan Pemerintah Provinsi Bengkulu sengaja melakukan pembatasan terhadap media online untuk tumbuh dan berkembang.

Landasan syarat kerjasama seperti pada pasal 15 ayat 3 itu juga dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Sebab Dewan Pers, selaku organisasi yang dijadikan rujukan pemerintah Provinsi Bengkulu dalam membuat Pergub 31, jelas-jelas bukan lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengatur mekanisme pembagian anggaran pemerintah.

Karena itulah sangat wajar jika para Insan Pers di Bengkulu melakukan perlawanan dengan menolak penerapan pergub tersebut.

Perusahaan pers dan para jurnalis yang peduli terhadap kemajuan pers di Bengkulu akhirnya bersatu dalam sebuah wadah yang bernama Forum Media Massa Bengkulu (FMMB) untuk melakukan aksi demo ke DPRD Provinsi Bengkulu dan Kantor Gubernur Bengkulu pada Selasa 22 Maret 2022 dan Rabu 30 Maret 2022.

Mengutip dari phrnews.id, edisi 25 Maret 2022, dalam aksinya FMMB menyampaikan 2 tuntutan kepada para wakil rakyat yaitu secara kelembagaan meminta DPRD mendesak Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2021 dan dalam Upaya Perlawanan Hukum menuntut Pembekuan dana Publikasi Dinas Kominfo Provinsi Bengkulu.

Melihat getolnya perjuangan para Insan Pers di Bengkulu dalam menentang Pergub 31 maka sudah seharusnya pemerintah Provinsi Bengkulu, terutama Gubernur Bengkulu Rohidin Mesyah untuk meninjau ulang isi dalam pergub terutama pada pasal 15 ayat 3 poin (a) (b) dan (h). Bahkan bila perlu mencabut pergub tersebut.

Sebab dampak yang sangat fatal dari diterapkannya pergub tersebut yakni dapat mematikan media online akibat dibatasinya akses untuk memperoleh pendapatan dari dana publikasi pemerintah.

Padahal media online merupakan bagian dari usaha produktif yang mampu memberi manfaat secara ekonomi kepada banyak orang. Bisa dibayangkan berapa banyak karyawan yang bekerja di perusahan pers akan kehilangan pekerjaan jika perusahaan pers yang belum terverifikasi bertumbangan sebagai dampak dari lahirnya Pergub 31. Kondisi yang tentunya sangat miris.

Lahirnya Pergub 31 ini juga tertolak belakang dengan proyeksi pemerintah pusat dalam bidang ekonomi. Saat pemerintah pusat dibawah komando Presiden Joko Widodo sedang gencar-gencarnya membangun kembali perekonomian negara yang porak-poranda pasca pandemi Covid 19, para pemangku kebijakan di jajaran pemerintah Provinsi Bengkulu justru melakukan hal sebaliknya, menghambat laju pertumbuhan ekonomi khususnya di sektor usaha pers.

Sekali lagi pemerintah Provinsi Bengkulu terutama Gubernur Bengkulu harus mengkaji kembali secara mendalam keberadaan Pergub 31 dengan mempertimbangkan berbagai aspek, bahkan bila perlu mencabut pergub tersebut demi terciptanya iklim usaha pers yang sehat di Bengkulu.

Jangan sampai muncul kesan di masyarakat, pemerintah Provinsi Bengkulu sengaja membuat Pergub 31 hanya untuk ‘membunuh’ secara perlahan sebagian besar media online demi ‘memanjakan’ segelintir media tertentu dengan menggunakan syarat terverifikasi Dewan Pers sebagai senjata. Tentu itu sangat zolim.

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Edi Yanto : 7 Tahun Media Online Kilasbengkulu.Com Bersama Pembaca, Ini Harapannya

Penulis Opini : Edi Yanto Sabtu, 11 Maret 2023 Kilas Bengkulu – Media massa merupakan salah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *