Laporan : Aryon Suswanto
Selasa, 02 Juli 2024
Kilas, Bengkulu Utara – DPRD kabupaten Bengkulu Utara (BU) provinsi Bengkulu, mengelar rapat paripurna pandangan fraksi terkait perancangan peraturan daerah rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Bengkulu Utara untuk tahun 2025 -2045. Rapat paripurna dilaksanakan dirunag rapat paripurna Selasa (02/7/2024).
Rapat paripurna dipimpin ketua DPRD BU, Sonti Bakara, SH, didampingi Waka I, Juhaili,S IP dan Waka II, Herliyanto,S IP, yang dihadiri anggota Dewan, Sekwan, stab sekretariat Dewan, Bupati, OPD, FKPD maupun undangan lainnya.
Dari 7 fraksi DPRD Bengkulu Utara dalam menyampaikan pandangan umumnya, sebanyak 6 fraksi menyetuju Raperda pembangunan jangka panjang tahun 2025-2045 menyadi Perda. Sedang 1 fraksi tidak menyampaikan pandangan umumnya (Abstain)
Secara umum Bupati Ir.H Mian, mengucapkan banyak terimakasi terhadap dewan terhormat atas diserujuinya
Raperda pembangunan jangka panjang tahun 2025-2045 menyadi Perda. Sehingga pembangunan kedepan meniliki dasar hukum.
“Tentu masukan, kritikan serta saran dari pandangan umum fraksi dewan, demi percepatan pembangunan dan kesejahtraan masyarakat,” kata Bupati
Lanjut Bupati Mian, tadi sudah kita dengar secara bersama-sama bahwa Raperda pembangunan jangka panjang tahun 2025-2045 yang di ajukan pemerintah daerah, telah disepati dan disyahkan oleh lembaga DPRD Bengkulu Utara, sehingga kedepannya telah memiliki dasar payung hukum.
“Rencana pembangunan jangka panjang tahun 2025-2045, merupakan rencana yang selaras dengan program pemerintah pusat, Provinsi dan daerah. Kita telah mendengar secara seksama Raperda tersebut disyahkan menjadi Perda. Perda ini ditandatangan pula secara bersama pimpinan DPRD dan Pemerintah daerah BU,” tandasnya.
Ditempat terpisah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Dr. M. Dodi Hardinata, S.Sos., M.Si, mengatakan Perda tersebut dalam upaya untuk mempersiapkan masa depan Kabupaten Bengkulu Utara 20 tahun kedepan.
“Sebuah kegiatan penting telah dilaksanakan Peraturan daerah Rencana pembangunan jangka panjang tahun 2025-2045 sudah di sepakiti. Tentu rancangan program kegiatan dan sub kegiatan serta dijadikan dasar penyusunan RKA SKPD selanjutnya akan menjadi bahan penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2025. Sehingga, gambaran umum target kinerja yang akan dilakukan memiliki produk hukum nantinya,”ucap Dodi.
Editor : Redaksi.