Paripurna DPRD BU Jawaban Eksekutif Terhdap Pandangan Umum Fraksi Terkait Raperda APBD 2023

Laporan : Edi Yanto

Senen, 14 November 2022

Kilas Bengkulu, Utara – Rapat paripurna jawab pihak eksekutif kabupaten Bengkulu Utara (BU), atas pandangan umum fraksi – fraksi DPRD BU nota pengantar rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (R-APBD) tahun 2023. Rapat paripurna dipimpin ketua DPRD BU, Sonti Bakara, S.H, didampingi, Waka II Herliyanto, S.IP, di ikuti anggota Dewan, serta dihadiri waki  Bupati, pihak OPD, FKPD, maupun pihak lainnya, sekitar pukul 15 : 37 wib (14/11/2022).

Mengawali jawaban pihak eksekutif atas pandangan umum fraksi – fraksi DPRD BU, Wakil Bupati, Arie Septian adinata, mengatakan sangat mengapresiasi yang sebesar – besarnya terhadap semua fraksi yang memberi dukungan, perhatian, tanggapan dan saran terhadap rancangan APBD 2023 kabupaten Bengkulu Utara.

Dari rangkuman jawaban pihak eksekutif pertanyaan fraksi PDIP BU terkait dengan percepatan pemulihan sosial ekonomi pasca covid-19, program perlindungan bagi masyarakat miskin, peningkatan SDM dan pembagunan Infrastruktur serta mencari sumber potensi peningkatan APBD, dapat dijelaskan mencari sumber – sumber keuangan yang potensila percepatan pemulihan ekonomi dengan menguatkan reformasi struktural melanjutkan upaya pengendalian Covid-19 dengan tetap memproritaskan sektor kesehatan program perlindungan sosial bagi masyarakat miskin. Peningkatan SDM dan melanjutkan pembagunan Infrastruktur.

Pemerintah daerah telah memberikan ruang Khusus terhadap pokok – pokok pikirkan anggota DPRD yang menjadi Salah satu SUB sektor dari APBD hingga rancangan peraturan daerah, Akan menjawab semua kebutuhan, permasalahan tantangan dan kondisi saat Ini dan yang akan datang. Sinergitas tersebut dengan membuka akum perencanaan Khusus untuk ingut pokok pikirkan DPRD pada reses penyusunan RKPD,” kata Wabup.

Menjawab pertanyaan fraksi Golkar terkait belanja Hibah tahun 2022, dapat dijawab, terkait anggaran Hibah merujuk pada pasal 44 peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 50 tahun 2021 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penataan usahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi Hibah maupun bantuan sosial.

Menjawab pertanyaan pandangan umum fraksi PAN, terkait pemerataan pembagunan, dibutuhkan perencanaan yang matang dan dapat merekrut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) mendukung ginerja pemerintah daerah dapat kami jelaskan pemerintah daerah kabupaten Bengkulu Utara melalui BKPSDM selalu upaya mengusulkan calon ASN, baik itu PNS  maupun P3K sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan Berdasarkan kebutuhan yang tertuang dalam analisis jabatan dan analisis beban kerja usulan SKPD.

Saya yakin beberapa jawaban yang telah di sampaikan tentu belum dapat memenuhi keinginan atau kepuasan anggota dewan yang terhormat. Untuk itu kiranya hal – hal yang memerlukan pendalaman pebahasan, dan dapat dibahas pada saat rapat kerja komisi yang membidangi bersama eksekutif,” tandas Wabup BU Arie Septian Adinata.

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Penutupan Turnaman HUT Karang Taruna Desa Bajak II Ke-17 Tahun 2024 Di Benteng, Kades Sampaikan Ucapan Selamat

Laporan : Anel Yadi Senin, 07 Oktober 2024 Kilas, Benteng – Dalam rangka menyemarakkan hari ulang tahun karang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *