Laporan : Edi Yanto
Rabu, 03 Agustus 2022
Kilas Bengkulu, Utara – Dugaan skandal yang melibatkan oknum anggota DPRD kabupaten Bengkulu Utara (BU) provinsi Bengkulu, dari fraksi Partai Golkar (Sudarman, S.IP, red) yang meminta uang sebesar Rp. 10 juta dari salah satu oknum Cakades Kalai Duai kecamatan Arma Jaya, yang bernama, Hirmantoni, dalam berupaya ikut campur penyelesaian sengketa Pilkades di ajukan beberapa pihak ke lembaga DPRD BU, mulai menampakkan titik terang.
Informasi sebelumnya oknum Cakades Hirmantoni, sempat mangkir dari panggilan pihak Badan Kehormatan (BK) DPRD Bengkulu Utara, sehingga terancam dijemput paksa. Pada panggilan hari Selasa (02/8), ternyata Hirmantoni, memenuhi panggilan BK untuk diminta informasi dan keterangannya.
Ketua Komisi I selaku pelapor dan Ketua Badan Kehormatan DPRD BU, usai pemeriksaan Hirmantoni, mengatakan, yang bersangkutan mengakui kebenaran informasi terkait uang Rp. 10 juta, melibatkan oknum anggota komisi III, Sudarman, S.IP.
“Alhamdulillah Cakades desa Kalai Duai, Hirmantoni, memenuhi panggilan pihak BK. Hasil pemeriksaan maupun keterangan yang bersangkutan terkait uang Rp. 10 juta, telah berkembang saat ini, merupakan fakta adanya. Secara spesifik yang bersangkutan mengakui kebenaran materi laporan Komisi I, tersebut,” ujar Ketua BK Aliantor Harahap didampingi Hotman Sihombing,” (02/8/2022).
Lanjut Aliantor, hasil pemeriksaan pihaknya beberapa hari ini, akan di gelar rapat internal BK, untuk membuat sebuah keputusan. Kesimpulan tersebut paling lambat minggu depan sudah bisa digelar rapat Paripurna, untuk membuat rekomendasi dari lembaga yang akan diserahkan pada partai bersangkutan.
“Apa yang telah dilakukan Pak Sudarman, S.IP, sudah termasuk pelanggaran kode etik berat. Soal sangsi dan tindak lanjut kedepannya tergantung dari hasil rekomendasi rapat paripurna nantinya. Harapan kami rapat paripurna dapat dilaksanakan secara terbuka dan transparan terhadap publik, supaya citra nama baik lembaga ini dapat dijaga dan dipertanggungjawabkan secara bersama,” tandas tim BK.
Editor : Redaksi.