Laporan : Edi Yanto
Sabtu, 19 Maret 2022
Kilas Bengkulu, Utara – Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur kabupaten Bengkulu Utara (BU) provinsi Bengkulu, melakukan gelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atas objek Gugatan Nasabah yang agunannya di jual dan di lelang oleh BRI dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Pemeriksaan objek gugatan dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur, pada hari Jum’at (18/03/202) kemaren.
Melalui Kuasa Hukum Penggugat Adv. Eka Septo SH MH, CMe, terhadap awak media ini, membenarkan adanya sidang pemeriksaan setempat .(PS) objek perkara tepatnya pada hari jumat (18/03) kemaren. Yang berlokasi di Desa Kuro Tidur kecamatan Arga Makmur. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh pihak Pengadilan Negeri Arga Makmur.
“Kemaren kami sudah ke Lokasi objek pemeriksaan setempat (PS), ada tiga lokasi dari tiga sertifikat. Pemeriksaan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim dengan anggota hakim yang lengkap selaku mengadili gugatan Mahyudin, selaku nasabah. Kesempatan tersebut di hadiri pula oleh pihak tergugat yaitu, BRI Tergugat I, KPKNL tergugat II, Dewa Gede Ari Gelana tergugat III dan BPN BU,” kata Eka Septo.
Tambah eka, Semua pihak tergugat hadir dan membenarkan bahwa objek gugatan itu yang di jual dan dilelang oleh BRI selaku tergugat 1, dan KPKLNL Tergugat 2, dalam pemeriksaan setempat tidak ada perdebatan yang berarti, namun hanya masyarkat sekitar saja, yang merasa kaget serta bertanya tanya.
“Dalam kegiatan sidang pemeriksaan setempat, atas objek Gugatan Nasabah, alhamdulillah tidak ada perdebatan yang berarti, namun banyak masyarakat sekitar bertanya – tanya, kemungkinan permasalahan seperti ini baru pertama kali terjadi di Desa Kuro Tidur,” tandas Eka Septo SH MH, CMe, selaku Kuasa Hukum Penggugat.
Editor : Redaksi.