Didesak Warga, Era Bupati Kopli Akan Gugat Batas Lebong – Bengkulu Utara Ke MK Didukung Ormas Garbeta

Laporan : Edwar Mulfen

Kamis, 27 Oktober 2022

Kilas Bengkulu, Lebong – Pasca terbitnya,Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2015 tentang Batas Daerah antara Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara terus menjadi perbincangan dan perdebatan dikalangan masyarakat maupun pemerintah kedua belah pihak.

Ketua umum Ormas Garbeta provinsi Bengkulu, Dedi Mulyadi, saat diminta tanggapannya terkait permasalahan ini mengatakan, jika permasalahan ini tidak mendapatkan titik temu (solusi penyelesaian-red) dihawatirkan akan berdampak terhadap masyarakat  bahkan berpotensi komplik antar sesama karena kedua belah pihak (pemda-red) memiliki persi masing-masing.

Lanjut Dedi, tentu Pemkab Bengkulu Utara mempedomani Permendagri nomor 20 tahun 2015 tentang batas daerah antara kabupaten Lebong dan kabupaten Bengkulu Utara, dimana dalam Permendagri tersebut menjelaskan titik koordinat sehingga persi Pemda Bengkulu Utara tapal batas (tabat-red) antara kabupaten Bengkulu Utara dengan kabupaten Lebong sudah sesuai.

Baca Jugahttps://kilasbengkulu.com/2022/09/29/ormas-garbeta-bersama-masyarakat-geruduk-kantor-bupati-lebong-perjanjian-ditandatangai-ketua-dprd-dan-pemerintah-daerah/

Sedangkan pemkab Lebong memiliki persi yang berbeda jika kita mempedomani Permendagri nomor : 20 tahun 2015, itu sama saja kita mengangkangi amanah undang-undang (UU-red) nomor : 39 tahun 2003 tentang pembentukan kabupaten Lebong, dimana dalam UU nomor :  39 tahun 2003 tersebut menjebutkan tentang luas dan peta wilayah kabupaten Lebong secara global 1.923 kilometer persegi, semenjak terbitnya Permendagri tersebut berkurang menjadi 1.666 kilometer persegi.

Berkurannya luas wilayah tentu Lebong sangat merasa di rugikan. Selain berkurangnya luas wilayah secara administratif kabupaten Lebong juga mengalami pengurangan jumlah desa, karena bukan hanya lima 5 desa melainkan 23 desa dan 7 kecamatan kabupaten Lebong masuk dan menjadi wilayah administratif kabupaten Bengkulu Utara jika kita berpedoman pada Permendagri nomor : 20 tahun 2015 dengan titik koordinatnya,” ungkap Dedi.

Lebih jauh Dedi, saat ini pihaknya mendapat informasi bahwa pemerintah kabupaten Lebong telah menyusun perumusan gugatan masalah tapal batas (tabat) antara kabupaten Lebong dengan kabupaten Bengkulu Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK-red), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong akan menggunakan jasa advokasi pengacara nasional yakni, Yusril Ihza Mahendra mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Berdasarkan informasi pemkab Lebong akan gugat masalah Tapal batas ke MK, apa bila ini terjadi tentu pihak ormas Garbeta beserta masyarakat kabupaten Lebong, sepakat untuk mendorong pemerintah Lebong dalam memperjuangkan dan mempertahankan tanah ulayatnya, sesuai UU nomor : 39 tahun 2003 tentang pembentukan kabupaten Lebong,” tandas ketua umum Ormas Garbeta provinsi Bengkulu, Dedi Mulyadi.

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Warga Tidak Mampu Operasi Di Rumah Sakit Jakarta, Perlu Perhatian Pemerintah Daerah Benteng

Laporan : Anel Yadi Sabtu, 14 September 2024 Kilas, Bengkulu Tengah  – Salah satu warga …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *