Kurang Tegasnya Bupati Ir.H.Mian Terkait Keputusan Pihak Pengadilan, Bisa Berakibat Patal Kata Jejen dan Eka Septo, Ini Penjelasannya

Laporan : Edi Yanto

Kamis, 15 Juni 2023

Kilas, Bengkulu Utara – Sebelumnya kuasa hukum Supri selaku pengugat sengketa Pilkades desa Gardu kecamatan Arma Jaya pada tahun 2022, Adv. Jejen Sukrila, S.Sy.MA, selaku ketua tim hukum saudara Supri, yang didampingi Adv. Eka Septo, SH, MH, CMe, mengatakan, Pemkab Bengkulu Utara kalah mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)  Bengkulu yang memengkan pengugat untuk banding ke pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN) Palembang. Ternyata pengajuan Pemkab Bengkulu Utara tersebut di tolak pihak pengadilan PTTUN Palembang, yang artinya pemkab BU Final kalah, harus mengikuti keputusan yang sudah ditetapkan pihak pengadilan.

Berdasarkan data terbaru pihak media ini, melalui surat pengantar dari Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu dengan nomor : W5-TUN4/722/ HK.06 /6/2023 sebanyak  satu (1) exampler pada tanggal 09 juni 2023 kepada Adv. Jejen Sukrilah, S.Sy., MA dan Kawan-Kawan, ditandatangani oleh Ari Prabowo, SH., MH, selaku panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu, yang berisi, telah mengirim salinan putusan pengadilan Tata Usaha negara Bengkulu nomor 31/G/2022/ PTUN.BKL tanggal 21 februari 2023 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap Kepada Supriyadi sebagai penggugat atau terbanding.

Bupati Bengkulu Utara diharapkan harus aktif dengan keputusan tersebut, untuk melaksanakan semua isi keputusan, agar masyarakat Desa Gerdu tidak lagi resah dan bertanya – tanya siapa kepala desa defenitif kedepannya. Jika Bupati lamban melakukan tindakan, bakal banyak korban, dampak mudaratnya seperti hal pelayanan masyarakat tidak sempurna menjadi legal.

Karena keberadaan kades sekarang telah batal dan tidak syah lagi berdasarkan keputusan PTUN. Jika dipaksa  kades sekarang melakukan berbagai kegiatan termasuk melakukan tandatangan  administrasi maka bisa dikatagorikan cacat hukum, dan dapat mengarah ke Korupsi nantinya. Ujung – ujungnya masyarakat jadi korban dengan tidak tegasnya sikap Bupati mencabut SK kades dimaksud,” tegas Adv. Jejen Sukrila, S.Sy.MA, selaku ketua tim hukum saudara Supri, yang didampingi Adv. Eka Septo, SH, MH, CMe

Editor : Redaksi.

Baca Juga

DPRD BU, Rapat Manmus Usulkan Jadwal Pelantikan Bupati Dan Wakil Bupati 2025

Laporan : Edi Yanto Selasa, 14 Januari 2025 Kilas, Bengkulu Utara – Lembaga Dewan Perwakilan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *