Niat Nagih Hutang Warga Purwodadi Dipukul, Ini Penjelasank Kuasa Hukumnya

Laporan : Edi Yanto

Senen, 13 Februari 2023

Kilas, Bengkulu Utara – Warga masyarakat kelurahan Purwodadi kecamatan Kota Arga Makmur kabupaten Bengkulu Utara, inisial “TF” bersama pengacara atau kuasa Hukumnya yaitu, Adv. Eka Septo, SH.MH.CMe dan Adv. Jejen Sukrilah, SSy, MA, secara resmi membuat laporan polisi ke Polres Bengkulu Utara, atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman yang di lakukan oleh, Indra Putra Prima Chan. Laporan polisi dilakukan pada hari Minggu sekitar pukul 22.OO Wib (12/2/2023).

Adv. Eka Septo, SH.MH.CMe bersama Adv. Jejen Sukrilah, SSy, MA, terhadap awak media ini menjelaskan, laporan dilakukan oleh kliennya (TF red), dikarenakan merasa dirugikan atas dugaan perbuatan pidana yang dilakukan, Indra Putra Prima Chan, dengan cara memukul dan mengancam senjata tajam (Sajam) saat ditagih hutang.

Peristiwa dugaan pidana ini bermula dari niat baik TF menagih hutang beberapa bulan lalu terhadap terlapor Indra Putra Prima Chan, sebanyak Rp. 15 juta ditambah hutang pakaian sekitar Rp.700 ribu. Diduga tidak menerima untuk ditagih hutang, tiba-tiba terlapor melakukan pemukulan dan mengancam Sajam,” kata Adv. Eka Septo, SH.MH.CMe dan Adv. Jejen Sukrilah, SSy, MA bersama Adv. Jejen Sukrilah, SSy, MA.

Lanjut Eka Septo, SH.MH.CMe dan Jejen Sukrilah, SSy, MA, berdasarkan keterangan klennya, hutang terlapor Indra Putra Prima Chan, sudah berjalan sekitar 3 (tiga) tahun lebih. Namun hingga saat ini terlapor tidak menyicil dan mengembalikan uang pinjaman.

Niat baik klen kami untuk menagih hutang pinjaman dengan terlapor Indra Putra Prima Chan, disambut perbuatan dugaan melawan hukum dengan cara melakukan pemukulan  dan mengancam sajam, untung saja klien kami cepat lari sehingga tidak terjadi peristiwa yang tidak di inginkan atau lebih parah lagi. Peristiwa ini terjadi hari Jumat tanggal 10 ferbruari 2023 sekira pukul 14:30 Wib, lalu.

Laporan atau pengaduan klien kami (TF red), dilayani dengan sangat baik oleh pihak Polres Bengkulu Utara. Terkait permasalahan ini, tentu kami percaya sepenunya terhadap penyidik untuk profesional dalam menyikapi laporan ini. Kami selaku Kuasa Hukum dari TF sangat menyayangkan perbuatan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman yang di lakukan oleh Indra Putra Prima Chan. Harapan kami nilai-nilai hak kemerdekaan ketenangan dan keamanan TF, dapat diproses secara serius dan sungguh-sungguh dalam menindaklanjuti laporan atau pengaduan klien kami, untuk efek jera serta menjadi pembelajaran bagi yang lain, demi terciptanya keamanan, ketertiban dan kondusifitas Bengkulu Utara yang lebih baik. Serta tidak ada lagi perbuatan main hakim sendiri,” tandas, Eka Septo, SH.MH.CMe dan Jejen Sukrilah, SSy, MA.

Editor : Redaksi.

Baca Juga

DPRD BU, Rapat Manmus Usulkan Jadwal Pelantikan Bupati Dan Wakil Bupati 2025

Laporan : Edi Yanto Selasa, 14 Januari 2025 Kilas, Bengkulu Utara – Lembaga Dewan Perwakilan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *