BKPSDM Lebong Katakan, Ini Salasatu Syarat Penting Melengkapi Berkas CPNS Formasi 2019 Menjadi PNS 100%

Laporan : Edwar Mulfen

Jum’at, 18 Maret 2022

Kilas Bengkulu, Lebong– Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Lebong provinsi Bengkulu, Apedo Irman Bangsawan, melalui Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai, Chandra, mengatakan, BKPSDM tengah memfasilitasi pemberkasan para peserta lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2019 menjadi PNS 100 %. pemberkasan sudah di terima prosesnya hampir sama dengan CPNS sebelumnya seperti tahun 2018, ungkap Candra, saat dikonfirmasi biro media ini diruang kerjanya, Kamis (17-03-2022).

Perbedaan Pemberkasan sebelumnya, yaitu, khusus CPNS formasi tahun 2019 wajib melampirkan bukti kartu vaksinasi 1, dan kartu vaksinasi 2. Syarat yang lainnya seperti, SK CPNS, SPMT, sertifikat Prajabatan, surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani, serta dokumen SKP. Bagi CPNS yang tidak dapat menunjukkan kartu vaksin ataupun melakukan vaksin karena faktor kesehatan wajib melampirkan surat keterangan dari dokter,” ujarnya

Lanjut Candra, pemberkasan CPNS formasi tahun 2019 menjadi PNS 100 %, berjumlah 98 orang sedang di teliti. Dokumen berkas dalam bentuk softcopy dan hardcopy dikumpulkan ke BPKSDM kabupaten Lebong selambat -lambatnya hari ini, 17 Maret 2022.

98 CPNS Lebong formasi tahun 2019, tengah melakukan pemberkasan, untuk menjadi PNS 100 % tersebut telah dinyatakan lulus seleksi CPNS tahun 2020 lalu. Meliputi tenaga bidang kesehatan, tekhnis dan tenaga pendidik. Jika sudah diangkat dari CPNS menjadi PNS 100 %. Artinya, mereka sudah sah menjadi PNS,” tandas Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai Lebong, Chandra.

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Warga Tidak Mampu Operasi Di Rumah Sakit Jakarta, Perlu Perhatian Pemerintah Daerah Benteng

Laporan : Anel Yadi Sabtu, 14 September 2024 Kilas, Bengkulu Tengah  – Salah satu warga …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *