Laporan ; Edi Yanto
Kamis : 19 September 2018
Kilas Bengkulu Utara – viral diberbagai media dengan Narasumber yang beragam, menyangkut Syarat tes CPNS pada awalnya dalam Pemerintahan Bupati Mian, di Kabupaten Bengkulu Utara Propinsi Bengkulu, mengisayaratkan Mahasiswa lulusan perguruan tinggi yang terakreditasi Menimal B, keputusan tersebut pada awalnya diduga merugikan mahasiswa lulusan Universitas Ratu Samban (UNRAS), yang masih terakreditasi C.
Melalui situs Kominfo Kabupaten Bengkulu Utara, Kamis (19/9) muncul Pengumuman, Ralat Untuk Pengumuman Nomor: 800/0789/BKPSDM/II/2018 tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018, pada poin B Persyaratan Khusus. Yang mana dalam pengumuman tersebut terlihat ditanda tangani langsung Bupati Bengkulu Utara H.Ir.Mian.
Dengan demikian, pengumuman sebelumnya yang diterbitkan pada Rabu (19/9) yang menyatakan peserta seleksi CPNS minimal lulusan dari perguruan tinggi terakreditasi B gugur. Artinya ada harapan dan kesempatan bagi lulusan UNRAS untuk ikut tes CPNS Tahun 2018 ini.
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bengkulu Utara, Dedy Syafroni, S.IP, Menjelaskan Belum Mempelajarin secara Rinci bentuk dan isi dari Ralat Pengumuman yang dikeluarkan pihak Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Utara tersebut, namun saya Mengucapkan terimakaih jika ada respon pemerintah daerah atas keritikan dan usulan masyarakat Bengkulu Utara, agar ditinjau dan diralat ulang pengumuman tes CPNS pada sebelumnya. Dengan dibatalnya pengumuman tes CPNS sebelumnya oleh pihak pemerintahan Mian, semoga membuka peluang dan kesempatan Putra -Putri kita yang telah lulus dari UNRAS, dapat ikut serta dalam tes CPNS 2018.
Harapan kita keputusan, pengumuman atau kebijakan yang tidak berpihak pada masyarakat tersebut, tidak terulang kembali, yang dapat menimbulkan gaduh di masyarakat, tutup Dedy Syafroni.