Operasi Musang Nala 1 2022 Polres Lebong Berhasil Amankan 7 Tersangka Dan Barang Bukti, Ini Penjelasannya

Laporan : Edwar Mulfen

Jum’at, 11 Februari 2022

Kilas Bengkulu, Lebong – Kapolres Lebong, AKBP Awilzan S.I.K, di dampingi Kabag Ops Kompol Mulyadi dan Kasat Reskrim Iptu Alexander menggelar konferensi Pers atas keberhasilan pihaknya melakukan operasi musang Nala I tahun 2022, Tim Macan Swarang Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Lebong dan Polsek Lebong Tengah, berhasil mengungkap dan mengamankan 7 orang tersangka dugaan tindak pidana curat, curas dan curanmor di wilayah Hukum Polres Lebong. Pelaksanaan konferensi Pers dilaksankan di halaman mapolres Lebong pada hari Jum’at (11/2/2022).

Dalam kesempatan ini Kapolres AKBP Awilzan, mengatakan, operasi musang Nala 1 tahun 2022 ini, berlangsung selama 15 hari, sejak tanggal 27 Januari sampai 10 Februari kemarin. Operasi tersebut pihak polres lebong berhasil mengungkap dan mengamankan 7 orang tersangka dugaan tindak pidana, dari 4 target operasi, 3 orang diantaranya merupakan target operasi (TO) sedangkan 4 orang tersangka lainnya tidak masuk target operasi (NON TO), maka secara keseluruhan 7 orang tersangka tersebut, dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3, ke 4 dan ke 5 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

“Dari 7 orang tersangka dugaan tindak pidana yang berhasil diamankan 1 diantaranya masih dibawah umur, berinisial AP (17 tahun) yang berstatus pelajar, asal kecamatan Lebong tengah, untuk tersangka yang masih dibawah umur, tentu proses penanganan hukumnya berbeda,” ungkap Kapolres.

Sementara itu kasat Reskrim polres lebong Iptu Alexander menambahkan, adapun ke 7 orang tersangka dugaan tindak pidana yang berhasil diamankan tim macan swarang, berinisial AP(17 tahun) dan ANR (22 tahun) warga Semelako 2, kecamatan Lebong Tengah, kemudian DP (18 tahun), FA (19 tahun) dan AR (18 tahun) warga desa Bungin, kecamatan Bingin Kuning, selanjutnya RN (22 tahun) warga desa Suka Bumi, kecamatan Lebong Sakti dan ME (42 tahu) warga tanjung agung, kecamatan Tubei.

“Dari para tersangka tersebut turut  diamankan sebanyak 11 unit barang bukti (BB), Mulai dari Laptop, speaker, handphone 2 buah, tabung gas elpiji wana hijau 1 buah, mesin pompa air 1 unit, monitor komputer 2 buah, gitar 1 unit,  jerigen 3, kaleng lem aibon, dan 1 unit motor beat warna merah,” ungkapnya.

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Rapat Paripurna DPRD BU Periode 2024-2029, Ini Ketua Masing-masing Tujuh Fraksi  Dewan

Laporan : Edi Yanto Rabu, 18 September 2024 Kilas, Bengkulu Utara – Dewan Perwakilan Rakyat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *