Laporan : Anel Yadi
Rabu, 15 Februari 2023
Kilas, Bengkulu Tengah – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) melakukan Press Release terhadap hasil penyelidikan terhadap kasus dugaan penyimpangan dana desa (DD) di Desa Pematang Tiga, Kecamatan Pematang Tiga. Kejari Benteng telah menyampaikan hasil penyelidikan disertai dengan dokumen dugaan penyimpangan DD, Selasa (14/2/2023) kemaren.
Kajari Benteng, Dr Firman Halawa, S.H, MH, melalui Kasi Intel, Marjek Ravilio SH, meminta kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Benteng agar segera melakukan perhitungan kerugian negara
“Kita sampaikan ada beberapa dokumen yang diperlukan tim auditor. Hari ini (Rabu, 15/2 red) akan kami serahkan,” kata Kasi Intel kejari Benteng, Marjek Ravilio, S.H.
Lanjut Kasi Intel kejari Benteng, pihaknya berharap, audit perhitungan kerugian negara tak dilakukan dalam waktu yang lama. Hasil pemeriksaan bisa dituntaskan dalam kurun waktu 1-2 minggu kedepan.
“Setelah hasil perhitungan Kerugian Negara (KN) selesai, langkah selanjutnya akan dilakukan penetapan tersangka. Dalam kasus ini pihak kejari Benteng sudah melakukan pemanggilan terhadap 20 orang saksi untuk mendapatkan informasi terkait dugaan korupsi DD yang dilakukan oleh mantan Kades terhadap penggunaan DD tahun anggaran 2020 dan 2021. Adapun saksi yang telah dipanggil berasal dari perangkat desa, Pemerintah Kecamatan, pejabat pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), pihak ketiga hingga pendamping desa,” jelas Marjek Ravilio, S.H.
Dalam proses penyidikan, diduga mantan Kades telah melakukan penyimpangan dan melaporkan surat pertanggungjawaban (Spj) fiktif.
Dugaan penyelewengan dana dilakukan mantan Kades pada beberapa item kegiatan. Diantaranya, pembangunan jalan usaha tani (JUT), pembangunan gudang serta pemasangan tower penguat jaringan.
Editor : Redaksi.