Laporan : Edi Yanto
Jum’at, 11 Februari 2022
Kilas Bengkulu, Utara – Pihak Polres Bengkulu Utara, yang dipimpin Kapolres AKBP Andy Pramudya Wardana, S.I.K, melalui Tim Penyidik dari Sat Reskrim menyatakan berkas perkara tersangka inisial RS dan HY telah lengkap (P21), sehingga dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Arga Makmur pada hari Jum’at, (11/2/2022).
Pelimpahan berkas berlangsung di Lapas Kelas II Arga Makmur., digelar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19, terang Kasi Humas Polres Bengkulu Utara AKP Asnawi.
“Dua tersangka inisial RS dan HY di nyatakan lengkap (P21). Untuk itu telah kita limpahkan ke JPU Kejaksaan Arga Makmur. yang dilaksanakan di Lapas Kelas II Arga Makmur sesuai protokol kesehatan pandemi Covid-19,” terang Kasi Humas Polres Bengkulu Utara.
Lanjut AKP Asnawi, pelimpahan berkas perkara juga disertai sejumlah barang bukti diantaranya 11 (sebelas) paket sedang Narkotika Gol 1, jenis shabu dan 1 ( satu ) buah kaca pirek, pungkasnya mengakhiri.
Editor : Redaksi.