Laporan : Anel Yadi
Sabtu, 22 Oktober 2022
Kilas Bengkulu, Tengah – Polres Bengkulu Tengah polda Bengkulu, Polsek Pagar Jati, dipimpin IPDA Khalid Wahyudi, S.H, melakukan penahanan terhadap tersangka pengeroyokan, yang terjadi di salahsatu desa wilayah hukum Polsek Pagar Jati pada bulan juni lalau. Tersangka sempat melarikan diri kini akhirnya, menyerahkan diri ke Polsek Pagar Jati dan dilakukan penahan pada hari Sabtu (22/ 10 /2022).
Kapolsek Pagar Jati, IPDA Khalid Wahyudi, S.H, terhadap biro awak media ini, secara ekslusif mengatakan, penahanan tersangka berdasarkan LP/B.99/VI/2022/BKL/Res BKL Tengah/Polsek pagar jati tanggal 21 Juni 2022. Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP/perkara pengeroyokan yang terjadi pada hari Senin tanggal 20 juni 2022 lalu.
“Tersangka pelaku pengeroyokan ada tiga orang, berinisial AD, DA dan AN, sempat melarikan diri. Mendapat informasi salahsatu tersangka inisial AD yang sedang pulang melayat salahsatu keluarganya lagi berduka (Meninggal Dunia), pihak petugas bergerak cepat melakukan penangkapan di desa Kertapati Kecamatan Pagar Jati, pada tanggal (19/10/2022),” ungkap IPDA Khalid Wahyudi.
Lanjut IPDA Khalid Wahyudi, dua hari kemudian tepatnya pada hari Jum’at, (21/10), salahsatu tersangka inisial DA, telah menyerahkan diri ke Polsek Pagar Jati, langsung dilakukan penahan untuk melakukan penyidikan lebih dalam lagi atas kasus tindak pidana pengeroyokan tersebut.
“Alhamdulillah Salahsatu tersangka inisial DA telah menyerahkan diri pada hari Jum’at (21/10) kemaren. Salahsatu tersangka lagi inisial AN yang belum tertangkap masih mencoba bersembunyi dan melarikan diri, diharapkan secara proaktif mempertanggung jawabkan perbuatannya, dengan suka rela menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum. Apabila kami (Anggota red) melakukan pengejaran maupun penangkapan, tentu tidak menutup kemungkinan akan memberikan tindakan tegas, sesuai situasi di lapangan nantinya,” tandas Kapolsek Pagar Jati IPDA Khalid Wahyudi, S.H.
Editor : Redaksi.