Kontraktor Lebong Minta Maaf Setelah Dilaporkan Wartawan Online,  Alhamdulillah Dapat Diselesaikan Cara Ini

Laporan : Redaksi

Jum’at, 21 Januari 2021

Kilas Bengkulu, Lebong
Kasus dugaan pengancaman pembunuhan yang dilakukan oleh kontraktor, Taufan Mola Karma alias Momol terhadap wartawan online, Edwar Mulfen di Lebong beberapa waktu lalu berakhir damai. Hal ini ditandai dengan pencabutan laporan oleh pihak korban (Pelapor-red) untuk tidak dilanjutkan ketahap berikutnya.

Mediasi damai tersebut difasilitasi oleh Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur melalui kasat Reskrim IPTU Alexander disampaikan Kanit Tipiter, Aiptu Daryanto di Mapolres Lebong, hari Jum’at sekitar pukul 13 : 45 Wib, (21/01/2022).

Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur melalui kasat Reskrim IPTU Alexander  disampaikan kanit Tipiter   Aiptu Daryanto mengatakan, upaya damai ini sukses terwujud dikarenakan kedua belah pihak telah sepakat dan bersedia menanda tangani surat pernyataan yang telah  dibuat oleh pihaknya.

“Mediasi ini terwujud berkat kesepakatan kedua belah pihak tampa ada tekanan dari pihak mana pun. Tidak semua loporan atau perkara hukum endingnya harus berakhir dimeja hijau atau diproses secara hukum, jika ini hanya Miss komunikasi, maka bisa diselesaikan secara mediasi, apa lagi jika masih ada hubungan kekeluargaan antara kedua belah pihak, ungkap Aiptu Daryanto

Sementara itu, Edwar Mulfen, selaku pihak pertama (pelapor-red) mengatakan, bahwa kali ini ia datang ke Mapolres Lebong atas undangan pihak Satreskrim yang bertujuan untuk menemukan jalan keluar atas kekeliruan atau kesalahpahaman yang menimpa atas dirinya dengan Momol, supaya  terjadinya rasa aman dan kekondusifan terhadap semua pihak.

“Saya datang ke Mapolres Lebong atas undangan dari pihak Satreskrim untuk menyelesaikan perseteruan atas kesalahpahaman yang terjadi beberapa waktu lalu, antara saya dan pak Momok selaku kontraktor pasca pemberitaan sebelumnya, Alhamdulillah atas prakarsa damai yang di fasilitasi oleh pihak APH Mapolres Lebong melalui Satreskrim, akhirnya menemukan titik temu antara kedua belah pihak (Edwar Mulfen-red dan Momol-red), tampa ada tekanan dan paksaan dari pihak mana pun, sepakat persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan dengan cara berdamai atas apa yang telah terjadi sebelumnya,” jelas Edwar Mulfen.

Selanjutnya Edwar Mulfen, menegaskan bahwa secara resmi bersama keluarga mencabut laporan tersebut untuk mengakhiri proses hukum terhadap terlapor.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada pihak polres lebong, atas kesempatan dan ruangan mediasi yang telah disediakan, semoga kedepan kejadian seperti ini tidak terulang lagi nada ancaman baik saya secara pribadi maupun rekan-rekan insan Pers, ormas maupun LSM lainnya,” harap Edwar.

Sementara itu kontraktor, Taufan Mola Karma alias Momol selaku pihak kedua (Terlapor-red) mengatakan, pihaknya kini merasa damai dan tenteram atas ruangan mediasi yang telah disediakan pihak Mapolres Lebong, sehingga menghasilkan tabayun atau damai. masalah ini hanya Miss komunikasi antara kami berdua

“Ini ada anak saya (Feres-red) saya atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf kepada anak kami Edwar Mulfen (wartawan online-red) beserta keluarga besarnya atas kesalahpahaman ataupun kekhilafan, yang mungkin dilakukan saya secara pribadi maupun keluarga. Masalah ini hanya Miss komunikasi,” kata Momol.

Berikut inti bunyi dari surat pernyataan, pihak kedua Taufan Mola Karma alias Momol, selaku terlapor  menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pertama Edwar Mulfen selaku pelapor atas kejadian beberapa waktu yang lalu dan disampaikan dipublik.

Kemudian pihak kedua bersedia menyiapkan uang sebesar Rp.6 juta sebagai permintaan maaf kepada pihak pertama. Namun uang tersebut secara bersama-sama sepakat menyerahkan untuk sebagai bantuan atau sumbangan ke yayasan Ahlus Sunnah Waljam’ah Lebong, amanah tersebut diterima langsung oleh pengurus yayasan, hal ini dilakukan sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat sehat dan kesempatan sekaligus menjadikan persoalan ini sebagai bentuk entropeksi diri sekaligus memberikan edukasi bahwa setiap persoalan tidak mesti berakhir dengan merugikan baik pihak terlapor maupun pelapor dengan harapan kedepan menjadikan kita semakin dewasa serta bijak dalam bertindak, dan menerima kritikan.

Lalu, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah perselisihan atau kesalahpahaman yang telah terjadi diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua belah pihak saling memaafkan serta tidak lagi saling tuntut menuntut. Ditandai dengan surat pernyataan damai ditanda tangani kedua belah pihak berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama atau tindak pidana lainnya, jika hal itu terjadi maka pihak tersebut bersedia dituntut secara hukum yang berlaku.

Sementara surat perdamaian yang telah ditanda tangani kedua belah pihak diatas materi 10.000 juga turut  dibubuhi tanda tangan beberapa orang saksi baik dari pihak pertama maupun kedua yang disaksikan oleh aparat penegak hukum Mapolres Lebong.

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Herliyanto Waka 2 DPRD BU Cek Lokasi Gorong – Gorong  Rusak Parah  Di Batik Nau

Laporan : Edi Yanto Selasa, 4 Februari 2025 Kilas, Bengkulu Utara – Gorong – gorong …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *