Laporan : Tasman. P
Senen, 23 Augustus 2021
Kilas Bengkulu, Kaur – Polres Kaur Polda Bengkulu melakukan penyelidikan terhadap Laporan dugaan pemalsuan tandatangan untuk pelaporan dana desa (DD) yang dilakukan oleh Oknum perangkat Desa (Prades) Tanjung Aur, Kecamatan Maje Kabupaten Kaur.
Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S.I.K, MH melalui Kasat Reskrim IPTU Indro Witayuda Prawira S TK, S. I. K, menjelaskan, dalam laporan yang dibuat BPD Tanjung Aur tersebut yang menjadi Terlapor yakni Oknum Kades setempat berinisial MU (51 tahun) sementara pelapor anggota BPD Tanjung Aur, hal ini disampaikan melalui Polda Bengkulu pada Senen, 23/08/2021.
“Terkait laporan penandatanganan laporan Dana Desa (DD) di Desa Tanjung Aur Kecamatan Maje Kaur, sedang dilakukan penyelidikan, sejumlah saksi sudah dilakukan pemeriksaan.” Ungkap Kasat Reskim IPTU Indro.
Lanjut Kasat Reskrim Kaur, dalam proses penyelidikan yang dilakukan perkara tersebut, pihaknya sudah mendatangi Desa Tanjung Aur untuk menentukan apakah perkara ini memenuhi unsur atau tidak.
“Secepatnya kami sampaikan kembali status perkaranya saat ini masih proses penyelidikan.” Jelas Kasat Reskrim.
Sebagaimana diketahui, laporan dari BPD ini terkait dengan dugaan pemalsuan tanda tangan warga yang dilakukan oleh oknum Prades di Desa Tanjung Aur dalam pencarian dan pembuatan Laporan Dana Desa (DD) dimana diduga oknum Kades dan Prades memalsukan tanda tangan warga yang sudah meninggal dan tidak berada di lokasi desa itu kemudian dimasukan dalam daftar penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) tahun 2020 yang lalu.
Selain melaporkan perkara ini ke polres Kaur BPD Desa setempat juga melaporkan ke Kejari Kaur atas dugaan korupsi DD. Namun belum sempat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut desa setempat sudah mengembalikan sejumlah dana desa beberapa hari yang lalu.
Editor : Redaksi.