Pelaku Pengeroyokan Di PT.Bio Benteng Telah Ditangkap Polisi, Keluarga Berharap Hukum Jangan Tumpul Keatas Tajam Kebawah

Laporan : Anel Yadi

Rabu, 21 Februari 2024

Kilas, Bengkulu Tengah – Pelaku utama penganiayaan dan pengeroyokan  terhadap kepala Satpam atas nama Dahlan Matasi) di  PT Bio Nusantara Teknologi (PT.BNT) kabupaten Bengkulu Tengah, berkisaran pukul 16:30 hari Senen (19/2) lalu, yang telah dilaporkan korban ke Polsek Pondok Kelapa Polres kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Kini tersangka utama atas nama Pitra Hidayat, telah ditahan pihak kepolisian Benteng

Informasi telah ditahannya pelaku utama penganiayaan dan pengeroyokan ini, diperolah awak media kilasbengkulu.com, dari keluarga korban pada hari rabu pagi (21/2/2024).

Subandi, selaku keluarga korban mengatakan, Pelaku utama penganiayaan dan pengeroyokan atas nama Pitra Hidayat  terhadap keluarganya atas nama Dahlan Matasi, telah ditangkap dan ditahan pihak jajaran kepolisian Polres Benteng.

Keluarga besar kami mengucapkan terimakasih terhadap para petugas jajaran kepolisian, Polres Benteng dan Polsek Pondok Kelapa yang telah menangkap tersangka pelaku utama pengeroyokan di PT. BNT beberapa waktu lalu tersebut,” ucap keluarga korban.

Keluarga korban berharap, hukum benar-benar di tegakan, bukan tajam kebawah tumpul ke atas, dikarenakan pelaku merupakan menantu manager pabri induk PT.SIl, yang diduga banyak uang, tandasnya.

Kembali berita ini diterbitkan, Kapolsek Pondok Kelapa Polres kabupaten Benteng, masih belum memberikan keterangan terkait peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di PT Bio kabupaten Bengkulu Tengah, berkisaran pukul 16:30 hari Senen lalu tersebut. Sehingga pelaku belum diketahui baka dijerat pasal berapa sesuai dengan undang – undang yang berlaku.

Editor : Redaksi.

Baca Juga

DPRD BU, Rapat Manmus Usulkan Jadwal Pelantikan Bupati Dan Wakil Bupati 2025

Laporan : Edi Yanto Selasa, 14 Januari 2025 Kilas, Bengkulu Utara – Lembaga Dewan Perwakilan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *