Laporan : Anel Yadi
Selasa, 20 Juni 2023
Kilas, Bengkulu Tengah – Salah satu perangkat desa bernama Titin Gusnita, yang dipecat oleh Doni Martono, selaku onum kepala desa (Kades) Semidang kecamatan Semidang kabupaten Bengkulu tengah perovisi Bengkulu, memasuki babak baru, bahkan bakal berbuntut panjang, karena bersangkutan telah menanda tangani serta memberikan kuasa kepada penasehat hukum, Sapuan Dani , SH .M.Hum, bersama Drs. Iksan Nazir, SH, untuk menindak lanjuti permasalahan tersebu.
Titin Gusnita, terhadap awak media ini mengatakan, surat kuasa hukum di berikan pada tanggal 19 Juni 2023, kemaren.
“Saya selaku prangkat Desa kadun I Desa Semidang, yang di pecat secara sepihak oknum kades atas nama Doni Martono, tentu menolak SK pemberhentian yang di berikan tersebut. Karena surat pemberhentian atau pemecatan Nomor : 04 tahun 2023 tanggal 13 Februari 2023 lalu diputuskan secara sepihak, tampa ada alasan yang jelas maupun kongkrit,” jelas Titin Gusnita.
Lanjut Titin Gusnita, sebelumnya kepala Desa Semidang memberikan surat pemecatan pada bulan Februari 2023, ada juga surat yang di buat oleh kades pemaksaan pengunduran diri, tepatnya pada tanggal 16 April 2022 lalu, namun hingga hari ini belum di tanda tangani. Maka dari itu (Titin red) meminta kuasa hukumnya untuk melanjutkan perkara ini hingga tuntas, karena mengiginkan keadilan dapat ditegakkan baik secara perdata maupun pidana.
Sementara Sapuan Dani dan Iksan Nazir, selaku penerima kuasa hukum dari Titin Gusnita, membenarkan telah menerima mandat kuasa, pada tanggal 19 Juni 2023.
“Kuasa hukum yang telah diberikan tersebut akan segera ditindaklanjuti semaksimal mungkin sesuai dengan data dan fakta – fakta yang ada. Surat pemecatan terhadap Titin Gusnita, selaku perangkat desa Semidang oleh oknum kades telah dipelajari, untuk itu akan secepatnya ditindak lanjuti sesuai hukum, aturan, dan Undang – undang yang berlaku,” katanya.
Lanjut Sapuan Dani dan Iksan Nazir, klainnya telah berupaya mencarikan solusi terkait masalah tersebut, seperti menemui Camat, naman belum dapat bertemu.
“Upaya klain kami untuk mencari solusi pemecatan sepihak oleh oknum Kades telah dilakukan. Namun camatnya sendiri belum bisa ditemui dengan alasan sekcamnya bahwa camat sedang pergi ke Pemda. Niat klain kami untuk menemui camat hanya sekedar ingin meminta dan mertanyakan sejauh mana pertanggung jawaban camat setempat atas keputusan yang di lakukan oleh kepala desa yang memecat perangkat desa secara sepihak tersebut. Karena berbagai upaya dilakukan belem juga menemui tiktik temu maka permasalahan ini, akan segera di bawak swcepatnya ke rana hukum,” tandas Sapuan Dani dan Iksan Nazir.
Sementara oknum Kades dan Camat, hinga berita ini di terbitkan kembali belum meberikan hak jawabnya.
Editor : Redaksi.