Laporan : Edi Yanto
Jum’at, 13 Agustus 2021
Kilas Bengkulu, Utara – Terkait pembatalan pemenang tender yang telah diumumkan secara online oleh pihak Pokja dan unit layanan pengadaan (ULP), tahun 2021, dibatalkan oknum Dinas kesehatan kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu, diduga tampa prosedur dan mekanisme serta aturan yang ada, bisa menjadi permasalahan baru di wilayah ini.
Sebelumnya ada pengakuan kontraktor selaku pemenang Tender di salahsatu puskesmas, bahwa oknum PPTK yang bernama, Aprizal, S.Sos, SKM.M.AP, sempat meminta fee Proyek sebesar 16%. Kegunaa Fee tersebut untuk kadis 15%, untuk PPTK 1%, sebelum dilakukannya pembatalan pemenang tender ke satu CV. Dhea Putri, yang telah di umumkan pihak ULP. Terkait pengakuan PPTK pihak yang ingin memberikan fee itu ngelak dari fakta yang ada, kata Kontraktor, M.Arif Jafar.
Baca Juga : https://kilasbengkulu.com/2021/08/12/wou-pengakuan-kontaktor-dinkes-bu-minta-fee-proyek-16-diduga-tidak-percaya-hasil-kerja-ulp-pemenang-tender-dibatalkan-sepihak/
Dr. Haryadi, Spd, MM, M.Si, selaku Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Bengkulu Utara, terhadap media ini, menjelaskan, hingga hari ini Jum’at (13/8), belum ada pemberitahuan maupun surat dan administrasi lainnya dari Dinas kesehatan, terkait pembatalan pemenang tender yang sudah di lelang dan di umumkan pihak ULP.
“Masalah pembatalan pemenang tender yang sudah di umumkan pihak ULP secara online dibatalkan pihak Dinas Kesehatan Bengkulu Utara, hingga kini belum termonitor. Sepengetahuan saya hingga hari ini bulum ada surat atau administrasi lainnya terkait pembatalan pemenang tender dari pihak Dinkes. Terkait masalah ini saya belum dapat berkomentar banyak dulu, sebelum mempelajari dulu pokok masalahnya. Pasti akan Kita monitor dalam waktu dekat ini. Yang jelas belum ada laporan terhadap saya hingga hari ini. Harapan saya dapat diselesaikan sesuai aturan, dan mekanisme yang ada, sehingga tidak terjadi permasalah dikemudian hari,” tutup Dr. Haryadi, Spd, MM, M.Si.
Editor : Redaksi.