Laporan : Erwan Mursidi
Selasa, 27 April 2021
Kilas Bengkulu, Selatan – Pembangunan instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Kabupaten Bengkulu Selatan provinsi Bengkulu, tepatnya di lokasi pembuangan sampah Desa Padang Gilang Kecamatan Manna, dikerjakan oleh PT. Putra Kencana, dengan jangka waktu pelaksanaan 194 hari kalender, terhitung dari tangggal 8 Maret sampai dengan 17 September 2021. Menelan dana Rp. 5.738.745.264, bersumber dari kementerian PUPR, dirjen cipta karya.
Diduga baru saja pekerjaan ini dimulai oleh pihak pelaksana perusahaan PT. Putra Kencana, sudah menuai masalah, dikarenakan berdasarkan investigasi biro media online Kilasbengkulu.com, ada dugaan material batu split 1/2 atau 2/3, sebagai bahan untuk pengecoran dinding bangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT), sengaja di campur koral untuk menggurangi volume bahan matrial batu split pada bangunan.

Tumpukan Batu split atau batu pecah yang sudah di campurkan dengan matrial batu koral terlihat ada di beberapa titik tempat lokasi pembangunan proyek IPLT yang belum sempat digunakan, di dokumentasikan oleh biro media ini.
Selain itu ada juga temukan seperti untuk jalinan kawat pada Besi cor tidak beraturan, ada sebagian kawat terlihat dibuat lebih jarang, sehingga kelihatan tidak rapi, yang diduga tidak sesuai dengan ukuran, atau RAB yang sudah di sediakan.
Dilokasi proyek tidak ada satu pun yang mau memberikan hak jawab terkait investigasi media ini. Sehingga sampai berita ini di terbit belum ada satu pun pihak pengelolah proyek baik itu dari kementerian PUPR, Kontraktor Pelaksana, Konsultan, dan pelaksana Pengawas yang dapat diminta keterangan. Untuk itu Besar hapan kami pihak terkait bisa memberikan hak jawab ataupun keterangan terkait proyek tersebut.
Editor : Redaksi.
KilasBengkulu.com Lugas, Tandas, Akurat
