Reskrim Polres Bengkulu Utara Era AKP Jery Amankam 8 Penjudi Dan I Mucikari, Ini Penjelasannya

Laporan : Edi Yanto

Selasa, 27 April 2021

Kilas Bengkulu, Utara – Pihak Polres Bengkulu Utara, di bawah komanda Kapolres AKBP Anton Setyo Hartanto, S.I.K, MH, melalui kasat reskrim Era AKP Jery Antonius Nainggolan, S.I.K, berhasil mengamankan  satu orang mucikari dan delapan pelaku tindak pidana perjudian jenis Samgong. Sementara mucikari diringkus saat mengantarkan teman wanitanya kepada pria hidung belang, hal ini disampaikan pres relis  Selasa (27/4/2021).

“Delapan tersangka pelaku perjudian masing-masing HI (30), STW (33), BS (42), MH(40), MWH (23), AR (26), YO (31) dan PAR (41), diamankan di Desa Marga Sakti Kecamatan Padang Jaya. Para tersangka digrebek petugas di lokasi warung tuak milik salah satu tersangka tanpa perlawanan. Catatan Kepolisian menyebutkan, dari pengrebekan ini, petugas berhasil mengamankan satu set kartu Remi dan uang tunai Rp. 540 ribu rupiah. Para tersangka terjerat dengan Pasal 303 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara,” AKP Jery Antonius Nainggolan, S.I.K.

Lanjut AKP Jery Antonius Nainggolan, S.I.K, untuk tersangka mucikari berinisial HR (27) diringkus petugas saat menjajakan teman wanitanya di Hotel Dion, Kecamatan Kota Arga Makmur. Pengungkapan kasus ini dapat dilakukan setelah aksi penyamaran anggota Kepolisian tak disadari oleh tersangka.

“Dari tangan tersangka mucikari, petugas mengamankan uang tunai hasil transaksi sebesar Rp.500 ribu rupiah, satu unit telepon genggam dan sejumlah pakaian. Tersangka terancam Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 Tahun 4 Bulan kurungan,” tutup kata Kasat Reskrim Polres BU, AKP Jery A Nainggolan, S.I.K.

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Forum Masyarakat Rejang BU Undang Warga Halal Bihalal Idul Fitri 1445H, Ini Jadwalnya

Laporan : Edi Yanto Rabu, 17 April 2024 Kilas, Bengkulu Utara – Forum Masyarakat Rejang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *