Laporan : Tasman. P
Selasa, 06 April 2021
Kilas Bengkulu, Kaur – Menindaklanjuti surat pemkab Kaur melalui dinas koperasi, UKM perindustrian dan perdagangan, berdasarkan peraturan menteri koperasi dan usaha kecil menengah nomor : 2 tahun 2021, tentang pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro untuk mendukung pemilihan ekonomi nasional dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan prekonomian nasional serta menyelamatkan ekonomi nasional dimasa pandemi Corona virus disease 2019, dan petunjuk teknis pelaksanaan bantuan bagi pelaku usaha Mikro (BPUM) nomor 03 tahun 2021. Berdasarkan surat tersebut dan hasil zoom meeting dengan kementerian koperasi UKM bahwa tahun 2021 dibuka lagi pendaftaran calon penerima bantuan usaha mikro yang di mulai pada bulan April sampai dengan bulan September 2021. Khusus untuk pendaftaran bulan April hanya menerima Calon yang belum pernah diusulkan pada tahun 2020, untuk bulan berikutnya baru menerima calon penerima secara menyeluruh.
Menyikapi surat edaran dari dinas koperasi UKM perindustrian dan perdagangan Kabupaten Kaur tersebut pihak kecamatan Tetap telah menerus dan memberitahukan kepada seluruh kepala desa di wilayah ini, untuk disampaikan kepada masyarakat di desanya masing-masing, jika ingin mengurus izin UKM bisa mengambil format nya di kantor camat, melalui Kepala Desa atau perangkat desa, hal ini disampaikan camat kecamatan Tetap diruang kerjanya (06/04/2021).
“Menindaklanjuti surat edaran dinas Perindagkop Kaur terkait pengurusan izin usaha, sudah kami sampaikan ke seluruh kepala desa se kecamatan Tetap. Untuk disampaikan ke masyakarat nya masing-masing, bahwa dalam pengurusan izin persyaratan UKM, kepala desa atau Perangkat desa sudah bisa mengambil formatnya di kantor kecamatan,” jelas Camat M.Edian.
Lanjut M.Edian, agar masyarat tidak terlalu sibuk dan kecewa saat mendatangi dinas Perindagkop Kaur, maka kepala desa masing-masing juga memberitahukan kepada masyarakat bahwa dinas Perindagkop Kaur tidak Menerima Pengurusan secara perorang, Tampa melalui pihak pemerintah desa.
“Dalam pengurusan persyaratan Surat keterangan usaha (SKU), dinas Perindagkop Kaur tidak akan menerima Tampa melalui pemerintah desa masing-masing. Format atau contoh Persyaratan surat izin sudah ada di kantor kecamatan, silakan kepala desa atau perangkat desa masing-masing mengambilnya. Perlu kami sampaikan Persyaratan Untuk Pengurusan UMKM diantaranya melampirkan : 1 Surat Keterangan Usaha disertai Kop Kepala Desa, 2. Surat peryatan benar – benar Mempunyai Usaha Kop Kepala Desa Disertai Materai 10.000, 3. Surat Usulan Calon Penerima BPUM Kop kepala Desa, 4. Lampiran Poto copy KTP, Foto Cofy KK, 5. Lampiran Daftar Calon Penerima Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro,” tutup M.Edian, ST.
Editor: Redaksi.