Oknum Warga Desa Jago Bayo Dan Desa Talang Tuah Diamankan Satres Narkoba Polres BU, Ini Kronologisnya

Laporan : Edi Yanto

Selasa, 06 April 2021

Kilas Bengkulu, Utara – Pihak Polres Kabupaten Bengkulu Utara, Era Kapolres AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK, MH, melalui team OPS NaL satres narkoba berhasil mengamankan 2 tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu. Hal ini diketahui Press Relis pihak Satres Narkoba polres BU, pada pukul 10 : 30 Selasa (06/04/2021).

Team OPS NaL satres narkoba polres Bengkulu Utara, yang dipimpin Iptu Ramat, S.H, MH, kepada pihak media menjelaskan, tersangka inisial HN (30 tahun), yang beralamat desa Jago Bayo kecamatan Lais, ditangkap di desa Tanjung Agung kecamatan Tanjung Agung Palik pada pukul 13 : 00, WIB hari Selasa lalu.

“Kronologis penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa akan adanya seseorang membeli narkotika golongan 1 jenis sabu Wilayah Tanjung Agung. atas dasar informasi tersebut di lakukan penyelidikan, oleh Satres Narkoba polres BU. Mendapat informasi akurat di lakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang sedang melintas menggunakan kendaraan roda empat Etios berwarna merah. Orang tersebut berupaya melarikan diri, namun pada akhirnya dapat di amankan Team. Ditemukan satu paket narkotika jenis sabu,” jelas Kasatres Narkoba polres BU, Iptu Ramat, S.H, MH.

Lanjut Iptu Ramat, Untuk tersangka di tetapkan pasal 112 ayat 1 UU RI Monor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu membeli, menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika golongan 1 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp.1 M.

“Barang Bukti yang diamankan berupa 1 paket narkoba golongan 1 jenis sabu, satu unit Hp android, satu korek gas dan tersangka. Kasus yang sama di TKP Berbeda Pihak
team OPS NaL satres polres BU, juga berhasil mengamankan tersangka inisial VO (24 tahun), yang berakamat desa Talang Tuah kecamatan Padang jaya. Waktu penangkapan pada pukul 21 : 15, WIB, tanggal 31 Maret 2021 lalu. Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan lapangan SD Desa Marga Sakti Padang Jaya. Barang Bukti berupa 1 paket sabu disimpan pada kantong celana sebelah kiri. Hasil pemeriksaan diakui tersangka barang haram tersebut miliknya,” tutup Iptu Ramat, S.H, MH.

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Herliyanto Waka 2 DPRD BU Cek Lokasi Gorong – Gorong  Rusak Parah  Di Batik Nau

Laporan : Edi Yanto Selasa, 4 Februari 2025 Kilas, Bengkulu Utara – Gorong – gorong …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *