Laporan : Tasman.P
Kamis, 18 Maret 2021
Kilas Bengkulu, Kaur – Akhir jabatan pemerintahan Era Bupati Gusril Pausi, kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten kaur Provinsi Bengkulu, ditetapkan pihak polres menjadi tersangka terkait dugaan pungli pengurusan atau penerbitan nomor induk prangkat desa (NIPD) se-kabupaten Kaur, yang awalnya melibatkan Sekretaris desa di Kecamatan Kaur Tengah Bernama HM.
Diketahui dari hasil pengembangan dan penyelidikan pihak polres kabupaten Kaur, dugaan pungli penerbitan NIPD ini menyeret pejabat nomor l DPMD (Kepala Dinas), inisial AW. Sehingga ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 12 jam oleh unit Tipikor satreskrim Polres Kaur, sehingga dilakukan penahanan untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya, kamis (18/03/2021).
Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH membenarkan bahwa oknum pejabat berinisial AW sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan pungli penerbitan nomor induk prangkat desa (NIPD) se-kabupaten Kaur.
“Ya Oknum Pejabat AS sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Tersangka langsung ditahan. Barang bukti yang sudah diamankan berupa uang sekitar Rp. 282 juta rupiah,” tutup Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S.I K, MH.
Editor : Redaksi.
KilasBengkulu.com Lugas, Tandas, Akurat
