Kisruh Pilkades Desa Jawi Kaur Ditanggapi Ketua ABR,  Ini Sarannya Ke Pemkab

Laporan : Tasman. P

Jum’at, 19 Maret 2021

Kilas Bengkulu, Kaur – Terkait kisruh atau permasalahan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), secara serentak beberapa waktu lalu, khususnya di Desa Jawi Kecamatan Kinal kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, ketua Aktivis Bengkulu Rafflesia (ABR), yang bernama Aprin Taskan Yanto, dikediamannya Padang Kempas pukul 13 :: 00 WIB, jum’ at (19/03), mengingatkan pemerintah Kaur agar dapat membuat keputusan yang adil, sesuai peraturan supaya tidak menimbulkan dampak yang kurang baik didaerah ini.

“Perlu diingat bagi  Pemerintah Kabupaten Kaur, penyelesaian masalah Pilkades Desa Jawi, harus merujuk pada undang – undang nomor 30 tahun 2014 pasal 8 tentang administrasi pemerintahan, terkait pembuatan keputusan. Sehingga dalam mengambil keputusan berdasarkan azas legalitas, azas perlindungan terhadap hak azazi manusia dan azas umum pemerintahan yang baik. Bila keputusan bupati kaur nantinya tidak berdasarkan azaz tersebut maka keputusannya istilah saya bisa hambar atau tidak punya makna, pada akhirnya menimbulkan masalah baru dan masyarakat tidak mau mengindahkannya ”Jelas Aprin.

Baca Juga : https://kilasbengkulu.com/2021/03/16/akhir-era-bupati-gusril-pausi-kaur-di-demo-warga-desa-jawi-ini-penyebabnya/

Lanjut Aprin, Peraturan (Perbup) Pilkades sebelumnya telah dibuat oleh pemkab Kaur. Maka perlu merujuk dan mengikuti aturan tersebut terkait permasalahan Pilkades di Desa Jawi, yang saat ini sedang diperjuangkan oleh masyarat setempat.

“Pemilihan Kepala Desa di Desa Jawi sudah selesai, panitia pemilihan sudah melakukan penghitungan, proses penandatanganan berita acara juga sudah dilakukan, dalam proses tersebut tidak ada sama sekali berita acara keberatan yang dibuktikan dengan 3 orang saksi menyetujuinya. Panitia kecamatan sudah melanjutkan proses tersebut ke panitia kabupaten sesuai Perbup yang dibuat Bupati atau pemkab Kaur. Artinya dalam penanganan permasalahan Pilkades Desa Jawi, pihak pemerintah daerah sudah benar-benar mengetahui
proses penyelesaiannya. Prosedur fakta-fakta hukum sudah dijalani, fakta pemilihan sudah selesai, mengikuti semua proses sesuai aturan yang ada, dan sesuai jalur. Tidak perlu repot-repot lagi tinggal pemerintah daerah mengkaji atau memutuskan apakah dilakukan pemilihan ulang, supaya masalah ini tidak mengembang kemana – mana,” Tutup Aprin

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Pemdes Talang Tengah Di Benteng Bagikan Bantuan BLT-DD Akhir Anggaran 2024

Laporan : Anel Yadi Senin, 23 Desember 2024 Kilas, Benteng – Pemerintah Desa (Pemdes) Talang Tengah kecamatan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *