Cegah Anggota Polri Ke Tempat Hiburan Malam, Propam Polres Kaur Lakukan Razia

Laporan : Tasman.P

Kamis, 17 Maret 2021

Kilas Bengkulu, Kaur – Antisipasi Citra Negatif terhadap Polri dimasyarakat sekaligus menindaklanjuti perintah Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo terkait larangan anggota Polri memasuki tempat hiburan malam. Seksi Propam dan anggota Sat Sahbara Polres Kaur menggelar razia disiplin anggota di tempat hiburan malam seperti tempat karaoke serta lokasi keramaian hiburan di wilayah Kabupaten Kaur.

“Razia di tempat hiburan malam seperti tempat karaoke ini, guna mencegah penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh personel Polri serta mendisiplinkan anggota pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono S IK melalui Kasi Propam Ipda Charles Efendi SH.

Kasi Propam polres Kaur juga mengatakan, kegiatan razia yang dilakukan personl Propam dan anggota Sat Sabhara itu sebagai bagian dari fungsi pengawasan internal terhadap personil jajaran.

Razia yang dimulai sekitar pukul 22.00 WIB tersebut dipimpin Kasi Propam Ipda Carles Efendi bersama seluruh personil Propam Polres Kaur dan Anggota untuk melaksanakan pengecekan ke setiap ruangan karoke atau hiburan diwilayah Kaur Selatan. Selama pelaksanaan kegiatan razia tersebut tidak ditemukan adanya anggota Polri yang memasuki tempat hiburan malam.

“ Dari razia yang kita laksanakan tidak ditemukan personil polri ditempat hiburan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri yang berada di tempat karaoke atau cafe tanpa dilengkapi dengan surat tugas, akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang ada,” tegas Kasi propam polres Kaur.

Ditambahkannya, razia disiplin anggota ditempat hiburan malam ini bakal terus dilaksanakan. Ia berharap dengan adanya razia ini, masyarakat Kaur yang berkunjung ke tempat hiburan malam tetap mematuhi Prokes Covid-19 sesuai dengan anjuran Pemerintah dengan 3 M (Mencuci tangan, memakai Masker, menjaga jarak).

“Kita minta kepada anggota Polri agar tidak memasuki tempat hiburan malam dan perintah atasan jelas tidak boleh ada anggota TNI – Polri yang berada di tempat hiburan. Juga kita minta kepada masyarakat agar selalu memberikan informasi apabila ada personil polres Kaur yang memasuki tempat hiburan, Tampa di lengkapi surat tugas,” tutup Ipda Charles Efendi SH.

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Pemdes Talang Tengah Di Benteng Bagikan Bantuan BLT-DD Akhir Anggaran 2024

Laporan : Anel Yadi Senin, 23 Desember 2024 Kilas, Benteng – Pemerintah Desa (Pemdes) Talang Tengah kecamatan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *