KDRT Isteri Di Bengkulu Selatan Suami Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya

Laporan : Erwan Mursidi

Sabtu, 09 Januari 2021

Kilas Bengkulu, Selatan – Seorang suami berinisial Is (33 tahun) melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang bernama Erni Susanti (37 tahun) warga Kelurahan Gunung Ayu Kabupabaten Bengukulu Selatan provinsi Bengkulu, berhasil dibekuk polisi dan sudah mendekam dalam sel Mapolres Bengkulu Selatan (BS).

Kapolres Bengkulu Selatan (BS) Polda Bengkulu, AKBP Deddy Nata S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP Rahmat Hadi Fitrianto, S.H, S.IK membenarkan telah membekuk pelaku KDRT tersebut. Inisial Is, berhasil dibekuk kemarin (Jum’at 07/01/20201) sekitar pukul 09:30 Wib, di rumah kontrakannya di jalan Pangeran Duayu Kelurahan Pasar Bawah Manna.

“Inisial Is dibekuk setelah sebelumnya dilaporkan istrinya ke Mapolres Bengkulu Selatan beberapa waktu lalu, atas tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya pada hari Minggu (27/12/2020) sore sekitar pukul 15:05 wib lalu, di kontrakan korban nya, di jalan Pangeran Duayu Kelurahan Pasar Bawah Manna,” jelas kasat Reskrim polres Bengkulu Selatan.

Lanjut AKP Rahmat, Saat itu korban (isterinya) dituduh selingkuh oleh pelaku. Tidak hanya itu, pelaku langsung marah – marah dan mendorong serta mencekik korban. Pelaku memukul badan korban menggunakan kursi plastik berkali – kali.

Pukulan tersebut mengenai badan dan juga tangan sehingga korban mengalami luka memar di punggung, juga pergelangan tangan sebelah kiri lecet serta kaki sebelah kanan mengalami luka lecet pula.

“Saat ini pelaku KDRT sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” tutup AKP Rahmat Hadi Fitrianto, S.H,

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Hermedi Rian Pimpin Rapat Paripurna DPRD BU HUT Kota Arga Makmur Ke-48 Tahun 2024

Laporan : Edi Yanto Selasa, 08 Oktober 2024 Kilas, Bengkulu Utara – Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *