Laporan : Edi Yanto
Senen, 30 November 2020
Kilas Bengkulu, Utara – Tidak hadirnya Pjs Bupati Bengkulu Utara, Iskandar ZO, pada rapat paripurna penyampaian nota rancangan peraturan daerah, tentang anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2021, pada tanggal (27/11) lalu, dengan alasan melalui surat nomor : 903/4488/ BPKAD, dengan alasan tidak dapat hadir dalam rapat paripurna tersebut karena jadwal tersebut tidak memenuhi ketentuan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 pada pasal 106 ayat 1 dan Permendagri nomor : 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2021, kuat dugaan di sengaja, agar dalam penetapan APBD tahun 2021 kabupaten Bengkulu Utara nanti ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan bukan Peraturan Daerah (Perda) sebagaimana lazimnya, yang di bahas pihak eksekutif bersama pihak legislatif, jelas unsur pimpinan DPRD Bengkulu Utara, melalui WhatsApp (30/11/2020).
Peristiwa tidak hadirnya di rapat paripurna dan sikap Pjs Bupati Iskandar ZO, melayangkan surat melalui BPKAD sangat di sayangkan oleh pihak pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupatenan Bengkulu Utara.
“Sikap arogan yang dibuat oleh Pjs Bupati Iskandar ZO, yang menginginkan APBD tahun 2021 ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan bukan Peraturan Daerah (Perda), sudah menyakiti rakyat Bengkulu Utara,” ungkap unsur pimpinan DPRD Bengkulu Utara.
Lanjut unsur pimpinan DPRD Bengkulu Utara, Kini telah diketahui belang asli dalam penunjukan Iskandar ZO, selaku Pjs Bupati Bengkulu Utara beberapa waktu lalu oleh Gubernur Bengkulu
“Kini kita sudah mengetahui secara bersama belang aslinya bapak Iskandar ZO, yang mencoba memaksakan APBD tahun 2021 ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), Tidak seperti lazimnya. Menjabat dan Bertugas menjadi Pjs Bupati selama 71 hari, ternyata Gubernur Bengkulu kurang tepat menunjuk Iskandar ZO, yang arogan, bakal melukai hati Masyarakat selama 1 tahun kedepanya, jika memang APBD 2021 di siasatkan untuk di tetapkan secara Peraturan kepala daerah (Perkada),” tutupnya
Sementara hak jawab Pjs Bupati Bengkulu Utara, Iskandar ZO, Belum diperoleh. Dihubungi di kantor Bupati BU pada hari ini juga belum bisa di temui karena sedang rapat bersama sekda.
Editor : Redaksi