Laporan : Edi Yanto
Senen, 23 November 2020
Kilas Bengkulu, Utara – Terkait undangan pihak Bawaslu Kabupabaten Bengkulu Utara, nomor : 118/K.BE-03/PM.06.02/XI/ 2020, untuk di meminta klarifikasi atau pemberian keterangan, Berdasarkan laporan nomor : 06/Reg/LP /PB/Kab/07. 03/XI/2020 tentang dugaan pengunaan fasilitas negara oleh calon wakil bupati petahana yang menggunakan rumah dinas pada saat Cuti Kampanye.
Pemangilan pihak Bawaslu terhadap Afrizal Karnain di jadwalkan pada hari Selasa tanggal 24 November 2020, pada pukul 10.00 Wib, di sekretariat Gakkumdu jalan jendral Sudirman kecamatan Kota Arga Makmur Bengkulu Utara.
Dasar pemanggilan: a. undang – undang nomor 15 tahun 2015 tentang pengesahan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang – undang sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas undang – undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang – undang; b. Peraturan badan pengawas pemilihan umum nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati – Wakil Bupati dan Walikota – wakil Walikota.
Afrizal Karnain, kepada media ini menjelaskan, akan memberikan keterangan apa adanya, terkait fhoto postingan Facebook atas nama Alex Regent, saat pertemuan antara Paslon petahana (wakil Bupati) di Rumah Dinas beberapa waktu lalu. Padahal Paslon tersebut saat itu posisi sedang Cuti masih menggunakan fasilitas negara.
“Sebagai Lawan KOLOM KOSONG, Calon petahana di ketahui saat sedang Cuti masih menggunakan fasilitas negara. Foto yang di posting oleh Alex Regent di Facebook nya memang benar, itu fakta bahwa calon wakil bupati dari petahana di saat sedang Cuti masih menggunakan fasilitas negara (Rumah Dinas) sebagai tempat pertemuan,” jelas Afrizal Karnain.
Lanjut Afrizal Karnain, yang disayangkan fhoto tersebut di posting oleh Alex Regent menjadi konsumsi publik di Facebook nya ketika itu. Entah apa maksud saudara Alex untuk memposting
fhoto tersebut saya kurang mengetahui. Apakah ingin menjatuhkan Paslon itu sendiri saya kurang juga mengetahui nya.
“Postingan foto saat berada di Rumah dinas Bupati oleh saudara Alex Regent di Facebook nya beberapa waktu lalu itu benar adanya. Saya yakin dan percaya pihak Gakkumdu akan mengusut permasalahan ini sampai tuntas. Saya selaku Sekretaris Ormas LAKI Bengkulu Utara, ikut sebagai pemantau pemilu yang di SK kan oleh Bawaslu RI, meminta pihak Bawaslu BU, secara tegas mengusut permasalahan ini. Disamping itu Panwascam Kota Arga Makmur yang lebih bertanggung jawaban terhadap permasalahan ini, saya menilai tidak melakukan pengawasan melekat terhadap tupoksinya sebagai lembaga pengawas. Karena Rumdin tersebut berada dalam kota Arga makmur di jalan dua jalur yang bisa di awasi setiap saat. Tidak menutup kemungkinan masyarat akan melaporkan pihak Bawaslu Kabupabaten Bengkulu Utara ke DKPP, jika tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik dan benar,” tutup Afrizal Karnain yang sering di panggil warga Buyung Karim.
Editor : Redaksi.