Laporan : Edi Yanto
Jum’at, 20 November 2020
Kilas Bengkulu, Utara – Melalui dana APBD-P Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupabaten Bengkulu Utara, pada bulan November 2020 ini, melakukan rehabilitasi gedung, yang dikerjakan CV. MITRA ABADI diduga sistem penunjukan langsung mulai dilaksanakan pada tanggal (18/11/2020). Mengunakan dana APBD-P tahun 2020 Senilai Rp. 196.600.000.
Usai rapat paripurna kata akhir fraksi DPRD Bengkulu Utara tentang perubahan Perda nomor 14 tahun 2016 pada hari Selasa 17 November 2020 lalu, di sah kan menjadi perda. Ketua DPRD Sonti Bakara, SH, bersama Sekwan Ir. Siti Qoriah Rosydiana, entah kemana, bahkan sudah tiga hari secara bersama-sama tidak masuk kantor.
Baca Juga : https://kilasbengkulu.com/2020/11/19/kembali-hari-ini-ketua-dprd-dan-sekwan-bu-tidak-masuk-kantor-dana-apbd-p-di-pertanyakan/
Bahkan semenjak proyek rehabilitasi gedung DPRD Bengkulu Utara tersebut di laksanakan. Kuat dugaan anggaran pekerjaan proyek tersebut mark-up bahkan ladang KKN pihak tertentu. Sebab hingga hari ini ketua DPRD bersama sekwan dihubungi melalui WhatsApp enggan untuk menjawab bahkan seolah – olah menghindar dari pihak media ini.
Hingga berita ini diterbitkan kembali hak jawab Sonti Bakara, SH selaku Ketua DPRD Bengkulu Utara, dan Ir. Siti Qoriah Rosydiana, selaku Sekwan belum juga diperoleh, terkait item pekerjaan atau rencana anggaran biaya (RAB) proyek kegiatan pemeliharaan rutin atau berkala gedung kantor setempat yang menghabiskan anggaran ratusan juta itu maupun Dana APBD-P lainnya, sengaja menutupi informasi publik bahkan diduga sengaja tidak mau secara transparan dalam menggunakan anggaran miliaran rupiah di gedung dewan terhormat terhadap masyarakat kabupaten Bengkulu Utara.
Editor : Redaksi.