Coblos KOLOM KOSONG Adalah Hak Pilihan Rakyat, Wajib Di Sosialisasikan Kata Ketua Bawaslu Bengkulu Utara

Laporan : Edi Yanto

Kamis, 1 Oktober 2020

Kilas Bengkulu Utara – Badan Pengawas Pemilu kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengku, kepada media ini, menegaskan, keputusan pemilik hak pilih untuk memilih atau mencoblos KOLOM KOSONG pada pilkada yang hanya diikuti satu pasangan calon adalah pilihan yang terbuka. Karena itu, Bawaslu mendorong KPUD Bengkulu Utara, menyosialisasikan bahwa masyarakat punya hak memilih KOLOM KOSONG.

“Untuk mensosialisasikan ada pilihan selain calon tunggal, yaitu pilihan KOLOM KOSONG, menjadi kewajiban penyelenggara pemilu, KPUD Bengkulu Utara, termasuk Bawaslu, pemerintah daerah, serta seluruh elemen masyarakat yang ada di daerah ini, agar tidak terjadi Golput massal di Bengkulu Utara pilkada tahun 2020, karena kurang mengetahui pilihannya. jelas Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) BU, Titin Sumarni, SH. (1/10/2020).

Lanjut ketua Bawaslu, Fenomena Calon Tunggal yang terjadi di kabupaten Bengkulu Utara ini, pernah juga terjadi di pilkada Makassar tahun 2018, yang di menangkan KOLOM KOSONG atau kotak kosong. waktu itu ada laporan dari tim pasangan calon yang keberatan ada gerakan masyarakat untuk mengampanyekan pilihan terhadap kolom kosong atau kotak kosong. Pada Pilkada Serentak 2020 kali ini, calon tunggal berhadapan dengan KOLOM KOSONG, terjadi di wilayah kita.

“Melihat regulasi, pengaturan tim kampanye KOLOM KOSONG (kotak kosong) tidak diatur dalam UU atau PKPU. Bagaimana mengkampanyekan KOLOM KOSONG tidak diatur, maka kami tidak menyebutkan sebagai kampanye,” jelas Titin Sumarni,SH.

Saat Badan Pengawas Pemilu menangani laporan di pilkada Makasar waktu itu ternyata mereka tidak menemukan ada unsur kampanye hitam, politik uang, isu SARA, maupun tindakan – tindakan lain yang mengarah pidana pemilihan. “Sehingga, apa yang dilakukan masyarakat adalah bagian dari ekspresi pilihan yang memang ruangnya harus dibuka,” katanya.

Pilkada di Makassar tahun 2018 sebagai contoh, bisa dijadikan pembelajaran yang berharga bahwa memilih KOLOM KOSONG (kotak kosong) adalah pilihan. Sehingga masyarakat tahu bahwa ini KOLOM KOSONG (kotak kosong) memang bisa di jadikan pilihan,” ungkap Titin Sumarni,SH.

Keputusan hukum yang kemudian membuat calon tunggal bisa mengikuti Pilkada, lanjut dia, harus pula diikuti pengaturan kebebasan menyampaikan pilihan kepada KOLOM KOSONG itu. “Termasuk, mendorong pemantau pemilu yang nanti memiliki legal standing menyampaikan permohonan perselisihan hasil pemilu dengan calon tunggal,” tutupnya.

Editor : Redaksi

 

Baca Juga

Penutupan Turnaman HUT Karang Taruna Desa Bajak II Ke-17 Tahun 2024 Di Benteng, Kades Sampaikan Ucapan Selamat

Laporan : Anel Yadi Senin, 07 Oktober 2024 Kilas, Benteng – Dalam rangka menyemarakkan hari ulang tahun karang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *