Laporan: Edi Yanto
Sabtu, 29 Agustus 2020
Kilas Bengkulu Utara – Timsus Jatanras Polda provinsi Bengkulu yang dipimpin Panit Opsnal berhasil mengamankan dan menangkap terduga pelaku jambret inisial HP (22 tahun) dan FO (17 tahun) yang bersaksi di TKP jalan Telaga Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, pada 27 Juli 2020 lalu.
Kedua pemuda Desa Padang Kuas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma tersebut ditangkap Jum’at, malam tadi (29/08/3030) pukul 22.00 WIB, saat inisial HP sedang bertamu di rumah Reki Pernando yang beralamat di Desa Padang Kuas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.
“Dari keterangan pelaku, ia melakukan aksinya bersama-sama dengan inisial F0. Keterangan tersebut pihak kepolisian kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap FO,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombespol Sudarno,S.Sos, MH saat dikonfirmasi.
Lanjut Kabid Humas Polda Bengkulu, Setelah dilakukan Introgasi terhadap tersangka, ditemukan barang hasil curian, kemudian Tim melakukan pengembangan serta penggeledahan terhadap rumah dan tempat ditemukan 1 (satu) unit handphone merk xiaomi redmi 5 plus warna hitam (Handphone yang dijambret), satu (1) unit kendaraan sepeda motor merk yamaha jenis mio M3 warna hitam beserta STNK dan kunci kontak, Satu(1) helai baju dan Satu(1) helai celana yang digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatan. Tak bisa mengelak lagi keduanya langsung digelandang ke Polda Bengkulu, untuk dilakukan penahanan dan pengembangan lebih lanjut kemungkinan adanya TKP lainnya.
Sebelumnya pelapor Julio Rinaldi (33 tahun) warga Jalan Teratai Indah, Perumahan Taman Indah Permai, Blok A, RT:38/RW:07, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, melintas dari arah hibrida ujung hendak pulang ke rumahnya. Saat melintas di TKP pelapor berhenti sejenak di pinggir jalan dan menelpon (menghubungi) adeknya untuk memberitahukan minta bantuan karena pelapor kehabisan bensin. Namun tiba-tiba datang dari arah belakang (simpang 3 IAIN), satu (1) unit sepeda motor yamaha mio Im 3 warna hitam yang dikendarai oleh Dua (2) orang laki-laki (terlapor) langsung mengambil (jambret), satu (1) unit Handphone Xiaomi Redmi 5 Plus Warna Hitam. Kedua pelaku lari menuju arah kantor camat selebar. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selebar untuk ditindaklanjuti.
Editor: Redaksi