Kabid Humas Polda Bengkulu: Di Mukomuko Ditresnarkoba Berhasil Menangkap Pengedar Sabu, Usai Tertangkap Kuril

Laporan : Varhan, SQ

Rabu, 06 Januari 2021

Kilas Bengkulu, Mukomuko – Setelah berhasil menangkap seorang Kurir Sabu berinisial RA (23 Tahun) warga Desa Medan Jaya Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko dan kelurahan Pagar Dewa kecamatan Selebar kota Bengkulu, Personil Ditresnarkoba Polda Bengkulu kembali menangkap seorang tersangka Berinisial MAG (22 Tahun) warga perumahan nelayan dusun 2 Desa Pasar Ipuh Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H, ketika dikonfirmasi hari ini ( 06/01/21 ) membenarkan penangkapan terhadap tersangka MAG yang diduga sebagai pengedar Sabu di wilayah Kabupaten Mukomuko. Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, penangkapan terhadap tersangka MAG merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka RA yang telah ditangkap lebih dulu.

”Setelah RA kita tangkap kita lakukan pengembangan, dari keterangan yang didapat diketahui bahwa sabu yang dimilikinya didapat dari tersangka MAG,” Jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.

Lanjut Kabid Humas Polda Bengkulu, setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota bersama tersangka RA menuju ke rumah MAG di Perumahan Nelayan Dusun 2 Desa Pasar Ipuh Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko untuk melakukan penangkapan.

Setelah berhasil di tangkap, Pihak Ditresnarkoba Polda Bengkulu langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 5 (lima) paket kecil sabu dalam Plastik klip bening di bungkus Plastik klip bening,1 (satu) unit hp OPPO,dan 1 (satu) unit timbangan digital.

Berhasil menemukan barang bukti tersebut, kemudian tersangka MAG di bawa ke hotel guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan dari keterangan yang diperoleh tersangka MAG masih menyimpan 4 (empat) Paket besar sabu didalam rumahnya di lemari tv miliknya.Tidak mau membuang waktu, personil Ditresnarkoba Polda Bengkulu bersama MAG menuju kerumah tersangka dan kembali menemukan 4 (empat) paket besar sabu di dalam plastik klip bening di dalam kotak merek Sakura.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku diantaranya 5 (lima) paket kecil sabu didalam plastik klip bening dibungkus plastik klip bening, 4 (empat) paket besar sabu dalam plastik klip bening dibungkus plastik bening didalam kotak merek Sakura, 1 (satu) unit hp merk OPPO beserta simcard 085266967618, 1 (satu) Unit timbangan digital, serta 4 (empat) bungkus plastik klip bening.

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolda Bengkulu guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Masyarakat Desa Susup Menerima Bantuan Program ketahanan Pangan 2024, Ini Harapan Berlian Selaku Kades

Laporan : Anel Yadi Kamis, 21 November 2024 Kilas, Bengkulu Tengah – Pemerintah desa Susup kecamatan Merigi Sakti kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *