Laporan: Tasman.P
Selasa, 4 Agustus 2020
Kilas Bengkulu Kaur – Dua Kepala Desa di wilayah kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, pada akhirnya harus mengembalikan kerugian negara. Masing – Masing kedua desa yang berada di kecamatan Kaur Selatan dan kecamatan Tetap tersebut, nominal pengembaliannya berbeda. Total global nya senilai Rp.192 Juta.
Kepala kejaksaan negeri Kabupaten Kaur Nurhadi Puspandoyo, SH. MH, melalui Kasi Intel, A.Gopron, menjelaskan terhadap media ini, bahwa kepala desa berasal dari dua kecamatan yang berbeda di kabupaten Kaur Sudah Mengembalikan Kerugian Negara. Diantaranya desa dalam wilayah kecamatan Kaur Selatan sebesar Rp. 59 juta sedangkan dari desa dalam wilayah kecamatan Tetap sebesar Rp. 133 juta. Semuanya sudah dikembalikan ke negara maka Proses Hukum jelas Tidak Akan dilanjuti.
“Pengembalian uang indikasi yang bisa merugikan negara tersebut berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan dari inspektorat kabupaten Kaur. Rincian hasil audit pihak inspektorat pembangunan Dari desa dalam wilayah kecamatan Tetap ada Beberapa fisik kegiatan seperti pembangunan Embung, Rabat Beton Dan Siring pasang ditemukan Kerugian Negara Sebesar Rp.133 juta kerugian tersebut sudah di kembalikan. Sementara di Desa dalam wilayah kecamatan Kaur Selatan yang di Audit diantaranya Pembuatan balai desa hasilnya ditemui kerugian negara sebesar Rp.59 juta, uang itu juga sudah di kembalikan. Niat baik masing-masing desa sangat kita hargai, otomatis Dua Desa tersebut sudah tidak ada lagi Permasalahan,” tutup kasih Intel Kajari Kaur, A.Gopron, SH
Editor: Redaksi