Laporan : Tasman. P
Rabu, 27 April 2022
Kilas Bengkulu, Kaur – Kejaksaan negeri (Kejari) kabupaten Kaur provinsi Bengkulu, melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 23 Perkara pidana umum dan 8 perkara pidana narkoba. Hasil kejahatan ini, merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus kriminal yang dilimpahkan oleh penyidik Polres Kaur. Pemusnahan barang bukti dilaksanak di halaman kantor Kejari Kaur, pada hari rabu sekitar pukul 13 : 30, Wib, (27/04/2022).
Pemusnahan BB ini, dipimpin langsung Kajari Kaur, M.Yunus, S.H, MH, bersama para pejabat di lingkungan Kejari maupun pihak lainnya.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasa Kejari Kaur, Ekke Widoto Khahar, S.H, usai melakukan pemusnahan BB, menjelaskan, barang bukti yang di musnahkan dari berbagai kasus tindak pidana, telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan ini, berasal dari 23 perkara yang telah memiliki keputusan tetap. Rinciannya, masing-masing tindak pidana pencurian, dan narkoba. Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan secara bersama-sama dengan cara dibakar dan dipotong, sehingga tidak bisa digunakan lagi,” kata Ekke Widoto Khahar, S.H.
Lanjut Wadoto, selain dimusnahkan, pihaknya juga mengembalikan beberapa Barang Bukti kepada masyarakat yang diantar langsung melalui program Kejari Kaur. Total ada 23 barang bukti dari pidana umum dan 8 perkara narkoba.
“Pemusnahkan BB ini telah berkekuatan hukum tetap dan mendapatkan izin dari PN. Juga ada beberapa barang bukti yang kita kembalikan langsung kepada masyarakat. Dengan adanya pemusnahan BB tersebut masyarakat di Kabupaten Kaur, menjadi lebih sadar hukum. Sehingga ke depan tidak ada lagi yang berbuat pelanggaran atau melakukan kejahatan tindak pidana di wilayah Kaur, sehingga kedepan tindak pidana kejahatan di Kaur, bisa terus cenderung menurun dan tidak ada lagi masyarakat yang melakukan perbuatan melawan hukum,” tandas Ekke Widoto Khahar, S.H.
Editor : Redaksi.