Laporan : Tasman. P
Kamis, 27 Mie 2021
Kilas Bengkulu, Kaur – Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Kaur provinsi Bengkulu, di geledah tim penyidik tindak pidana khusus kejaksaan negeri Kaur. Penggeledahan yang di lalukana pihak tim penyidik ini terkait dugaan kasus korupsi atau penyimpangan Pemeliharaan Kendaraan Dinas / Operasional dan BBM pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur tahun anggaran 2020 yang tengah ditangani.
Selain penggeledahan di kantor Dishub Kaur, juga di lakukan penggeledahan di rumah kediaman salah satu saksi, hasilnya ada beberapa dokumen yang di temukan dan ada juga stempel salah satu bengkel yang di duga sengaja di gandakan. Hal ini dilakukan pihak kejari Kaur hari kamis (27/05/2021).
Bertindak sebagai ketua tim penggeledahan yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kaur, didampingi oleh kasi Intel dan kasubsi dan beberapa staf lainnya.
“Penggeledahan yang kita lalukan guna mencari bukti dokumen – dokumen yang dibutuhkan oleh penyidikan. Kita geledah beberapa lemari di ruang kantor Dishub Kaur. Kita juga sempat menanyakan dimana keberadaan beberapa dokumen yang dibutuhkan terhadap kepala dinas Dishub,” kata ketua tim dari Lajaro Kaur.
Sementara Kapala kejaksaan negari Kaur, Nurhadi Puspandoyo, S.H, MH, menjelaskan, penggeledahan yang di lalukana tim terkait soal dugaan korupsi di Dishub Kaur.
“Penggeledahan ini harus dilakukan tim kejaksaan Kaur, demi kepentingan penyidikan dugaan korupsi perawatan kendaraan dan pengadaan BBM tahun 2020 lalu, di Dinas Perhubungan (Dishub) Kaur,” tutur Nurhadi Puspandoyo, S.H MH.
Kajari Kaur, juga memastikan akan adanya tersangka dalam kasus tersebut. Tunggu saja hasil pemeriksaan lanjutan nantinya.
“Sudah pasti ada tersangka karena proses penyidikan saat ini, untuk mencari siapa saja yang bertanggung jawab terkait dana perawatan kendaraan dan pengadaan BBM tahun 2020 lalu, di Dinas Perhubungan (Dishub) tersebut,” Pungkas Keajari Kaur Nurhadi Puspandoyo, S,H, MH.
Editor : Redaksi.