Laporan : Edi Yanto
Selasa, 14 April 2020
Kilas Bengkulu Utara – Berdasarkan keputusan atau Instruksi Bupati Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, Ir.H. Mian, dengan nomor : 420/ 1512/ Dispendik, tentang perpanjangan masa belajar di rumah bagi peserta didik Paud/RA, SD/MI, SMP/ Mts Negeri atau swasta dan lembaga pendidikan non Formal Di Kabupaten Bengkulu Utara, hingga 30 Mei 2020.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara, Dr. Agus Haryanto SE, MM, membenarkan bahwasannya Bupati Ir.H.Mian, telah memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa PAUD/RA, SMP/Mts Negeri atau Swasta dan lembaga pendidikan Non Formal di Kabupaten Bengkulu Utara.
“Surat nomor : 420/1512/Disperindik tentang perpanjangan masa belajar di rumah, hingga 30 Mei 2020. Surat itu juga menyusul surat edaran Bupati Bengkulu Utara nomor : 338/1339/Dispendik tertanggal 26 Maret 2020, tentang pelaksanaan ujian nasional atau sistem ujian sekolah di laksanakan belajar di rumah bagi peserta didik PAUD/RA, SMP/Mts negeri atau swasta dan lembaga pendidikan non formal Bengkulu Utara,” kata Dr. Agus Haryanto
Lanjut Dr. Agus Haryanto, disampin Bupati Ir.Mian, menginstruksikan perpanjangan belajar di rumah sampai 30 Mei 2020, bagi anak – anak didik kita, Bupati juga berharap bagi kepala sekolah, guru dan tenaga pendidik agar selalu memantau proses belajar dan keadaan siswa selama masa belajar di rumah, melalui sistem dalam jaringan (daring), maupun dengan pembelajaran yang di selenggarakan melalui siaran TVRI atau Televisi swasta lainnya.
“Pemantauan siswa belajar di rumah melalui sistem dalam jaringan (daring) atau melalui televisi tetap harus di lakukan pihak sekolah baik itu kepala sekolah, guru maupun tenaga pendidik, dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid – 19. Untuk teknis – teknis lainnya akan kita atur untuk selanjutnya,” tutup kepala dinas Pendidikan Bengkulu Utara.
Editor : Redaksi