Pemkab Kaur Melalui Kantor DPM – PTSP Menghimbau Pengurusan Izin Bisa Melalui Online

Laporan : Tasman. P

Selasa, 31 Maret 2020

Kilas Bengkulu Kaur – Pemerintah Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, Melayani perizinan satu pintu secara online, hal ini di sampaikan oleh kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Kaur, Alpian melalui kepala bidang (Kabid) Penyelengara perizinan dan non perizinan Bapak Juharman, pada hari Selasa (31/3/2020).

Untuk pelayanan perizinan dan non perizinan, sementara dilayanai secara online, hkusus bagi yang datang dari luar daerah kabupaten kaur, untuk mencegah dan mengantisipasi Virus Corona (Covid-19), yang menggoncang dunia dan Indonesia serta Bengkulu saat ini.

“Kita tetap komitmen dalam pencegahan penyebaran Virus Corona seperti himbauwan pemerintah pusat dan pak gubernur dan bapak bupati kaur, saat ini. Oleh karena itu kami sampaikan kepada pihak – pihak yang ingin mengurusi masalah izin, dapat kiranya mengakses secara online,” jelas Kabid penyelenggara perizinan dan non perizinan, Juharman di ruang jerjanya.

Lanjut Juharman, pelayanan izin secara online ini bersifat sementara sampai pada waktu yang belum dapat di tentukan. Sambil menunggu perintah dari atasan dan pencabutan surat edaran atau maklumat dari pemerintah pusat hingga daerah dalam mengatasi Virus Civid-19, tutup, Juharman. (Adv)

Editor : Redaksi

Baca Juga

Masyarakat Desa Susup Menerima Bantuan Program ketahanan Pangan 2024, Ini Harapan Berlian Selaku Kades

Laporan : Anel Yadi Kamis, 21 November 2024 Kilas, Bengkulu Tengah – Pemerintah desa Susup kecamatan Merigi Sakti kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *