Laporan : Edi Yanto
Senen, 16 Maret 2020
Kilas Bengkulu – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, tentang Retribusi Jasa dan Usaha ini disetujui dan dapat di lanjutkan ke tahapan berikutnya. Rapat Paripurna berlangsung diruang Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, yang dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri, pada hari Senen (16/3/2020).
Telah terbentuknya pembahasan tentang Raperda perubahan kedua atas peraturan daerah provinsi Bengkulu nomor 10 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dengan surat DPRD Provinsi Bengkulu nomor : 03/KPTS/DPRD-1/2020 tertanggal 20 Januari 2020 lalu. Maka, hari ini Senen (16/3) Pansus menyampaikan laporan terhadap hasil pembahasan Raprerda yang telah dibahas.
Sementara Suimi Fales dari Fraksi Partai Keadilan Bangas (PKB) membacakan laporan hasil pembahasan Pansus. Mengatakan, bahwa Perda ini sudah disampaikan Kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri untuk di Evaluasi lebih lanjut.
“Berdasarkan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukam Produk hukum daerah Pasal 92 ayat (1) dan (2) selanjutnya Raperda Provinsi Bengkulu tentang perubahan kedua peraturan daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha melalui sekertaris daerah Provinsi Bengkulu disampaikan Kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri untuk di Evaluasi” kata Suimi.
Sementara Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri dari Fraksi PDIP, sekaligus memimpin rapat paripurna mengetuk palu untuk membahas Raperda ini lebih lanjut.
“Demikian laporan hasil pembahasan panitia khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bengkulu tentang pembahasan Raperda perubahan kedua peraturan daerah Provinsi Bengkulu nomor 10 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa dan Usaha ini disetujui dan dapat di lanjutkan ke tahapan berikutnya” Tutup Ketua DPRD Provinsi Bengkulu. (Adv)
Editor : Redaksi