Laporan : Edi Yanto
Kamis, 1 Desember 2022
Kilas Bengkulu, Utara – Berdasarkan pantauan awak media ini, agenda tentang pembahasan rancangan peraturan daerah anggaran pendapatan dan belanja daerah (R-APBD) tahun 2023, antara eksekutif dan legislatif yang sudah berjalan cukup alot hingga menjelang akhir bulan Nopember hingga memasuki bulan desember 2022. Belum ada terlihat aktifitas rapat paripurna bersama.
Usulan rancangan pelaturan daerah kabupaten Bengkulu Utara (BU), untuk dijadikan pelaturan daerah anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2023, berpedoman pada PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolahan keuangan daerah dan peraturan Menteri dalam negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, serta peraturan Menteri dalam negeri Nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2023, telah disampaikan Bupati H.Ir. Mian (8/11) lalu, tidak menutup kemungkinan dapat Batal.
Hingga pukul 01 : 08 Wib, hari kamis ,(1/12/2022) tidak terlihat adanya aktifitas rapat Paripurna bersama Eksekutif-Legislatif DPRD Bengkulu Utara untuk ketok palu bersama, dalam persetujuan APBD BU tahun 2023. Akan kah menjadikan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) pada era Bupati Ir.H. Mian, yang akan dipakai Kepala Daerah Bengkulu Utara, terhadap APBD Tahun anggaran 2023 masih menjadi pertanyaan pihak media ini.
Jika dipaksakan dengan Perkada, maka DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun, dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksinya berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.
Hingga berita ini di terbitkan belum ada hak jawab dari pihak Eksekutif-Legislatif DPRD Bengkulu Utara, kelanjutan pembahasan persetujuan APBD BU tahun 2023 tersebut.
Editor : Redaksi.