Laporan : Edi Yanto
Senin, 17 Februari 2020
Kilas Bengkulu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Bapenda DKI Jakarta Dalam rangka Konsultasi dan Koordinasi pembahasan perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi jasa Usaha, pada hari Senin (17/2/2020).
Kunjungan kerja pihak DPRD Provinsi Bengkulu diikuti oleh Ketua Pansus Usin Abdisyah Putra Sembiring, Waka III Erna Sari Dewi, Ketua Komisi I Sri Rejeki, Irwan Eriadi, dan Anggota Lainnya.
“Pihak kita DPRD Provinsi Bengkulu, sengaja melakukan kunjungan kerja ke Bapenda DKI Jakarta, guna Dalam rangka Konsultasi dan Koordinasi pembahasan perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi jasa Usaha. Alhamdulillah berbagai hal yang bisa kita ambil dari hasil kunjungan kerja tersebut untuk di bawak ke Provinsi Bengkulu,” jelas Usin.
Kunjungan kerja DPRD Provinsi Bengkulu ke Bapenda DKI Jakarta diterima Langsung oleh Pusat data dan Informasi Pendapatan beserta Bidang Pendapatan Retrebusi dan Lain – lain PAD. (Adv)
Editor : Redaksi