Laporan : Edi Yanto
Senen, 17 Februari 2020
Kilas Bengkulu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu melakukan Kunjungan Kerja ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, pada hari Senin (17/2). Kunjungan kerja (Kunker) DPRD Provinsi Bengkulu guna Koordinasi Pengembangan Industri Pariwisata.
Kunjungan Kerja pihak DPRD Provinsi Bengkulu Ke DPR RI, dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri, beserta beberapa Anggota dewan lainnya.
“Kunjungan kerja pihak DPRD Provinsi Bengkulu ini untuk berkoordinasi dengan Pihak DPR RI, terkait Pengembangan Industri Pariwisata yang ada di Provinsi Bengkulu,” Jelas Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri.
Sementara Kepala Bagian Sekretariat Musyawarah Pimpinan DPR RI Restu Pramojo Pangarso menilai perlu ada sinergi antara DPRD Provinsi Bengkulu dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mengembangkan Industri Pariwisata di daerah nya.
Hal tersebut dikatakan Restu saat menerima audiensi dari anggota DPRD Provinsi Bengkulu di ruang rapat Biro Persidangan I, Senayan Jakarta. Diketahui di Bengkulu sendiri banyak destinasi wisata yang tak kalah menarik dari daerah lain, seperti wisata sejarah, alam dan lainnya.
“DPRD Provinsi Bengkulu mengkonsultasikan beberapa hal terkait daerahnya, terutama bidang pariwisata di daerahnya, hingga saat ini belum berkembang di daerah – daerah lain, Padahal kondisi alam di Bengkulu tidak kalah indah dan cantik untuk dijadikan tempat wisata. Begitupun dengan wisata sejarahnya, artinya banyak tempat – tempat bersejarah yang sangat berpotensi untuk mendatangkan wisatawan baik dalam negeri maupun mancanegara. Tapi kenyataannya hingga saat ini Pariwisata di Bengkulu masih kalah dibanding daerah lain,” jelas Restu.
Lanjut Restu, rombongan DPRD Provinsi Bengkulu mempertanyakan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Provinsi Bengkulu, yang ditujukan untuk pengembangan pariwisata daerah. Perlu di ketahui dana DAK bidang Pariwisata saat ini dibagi atas DAK Fisik dan Non Fisik. Dimana DAK Fisik berjumlah Rp 1,6 triliun untuk 19 provinsi, 288 kabupaten dan kota. Sementara DAK Non Fisik sebesar Rp 284,3 miliar untuk 5 provinsi, dan 353 kabupate dan kota.
Dana DAK ini turun melalui keputusan menteri, tentunya berawal dari kepala derah. Sayangnya, DPR RI dalam hal ini Komisi X DPR RI tidak membahas terkait DAK ini. Hanya sebatas mendapat laporan saja, berupa siapa yang menerima dan berapa banyak yang dikucurkan ke suatu daerah. Sementara pelaksanaannya ada di Kementerian Keuangan dalam pengawasan Kementerian Dalam Negeri.
Dengan kata lain, DPR RI (Komisi X DPR RI) tidak bisa berbuat apa – apa jika ada yang mengeluhkan tentang dana DAK di daerahnya masing – masing. Restu yang didampingi oleh Tenaga Ahli Komisi X RI berharap, Kepala Daerah Provinsi Bengkulu dapat lebih pro aktif dalam mengusulkan DAK bidang Pariwisata untuk daerahnya.
Tentunya dengan sinergi dan koordinasi dengan DPRD Provinsi Bengkulu, maka promosi wisata Bengkulu dapat lebih ditingkatkan. Potensi wisata di Bengkulu pun dapat lebih tereksplorasi dengan baik. (Adv)
Editor : Redaksi