Ternak Berkeliaran Di Bengkulu Selatan, Pemilik Siap – Siap Di Kenakan Sangsi Berat

Laporan : Edwar Mursidi

Selasa, 4 Februari 2020

Kilas Bengkulu Selatan – Kepala Dinas Satpol PP – Damkar Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu, Erwin Muchsin S.Sos, mengaku akan merevisi Perda Nomor: 9 tahun 2003 tentang Penertiban Pemeliharan Hewan Ternak. Khususnya untuk pemilik ternak akan diberikan sangsi berat, jika ternaknya ditangkap Satpol PP.

“Kedepan kita revisi sangsinya, Bagi pemilik ternak yang berkeliaran. Sangsinya akan lebih berat dari pada sebelumnya. Ternak yang ditangkap pihak Satpol-PP akan diberi tanda, supaya mudah terpantau sudah berapa kali ternak tersebut ditangkap, sengaja dilepas dan dibiarkan oleh pemiliknya berkeliaran,  yang sudah berulang kali melangar nantinya akan ditipiring kan,” beber Erwin.

Tidak hanya itu lanjut Erwin, pihaknya (Satpol-PP red), akan memberikan reward bagi masyarakat yang turut serta menertibkan atau menangkap hewan ternak yang berkeliaran di wilayah tempat tinggalnya masing – masing.

“Bagi warga Masyarakat yang menangkap hewan yang berkeliaran seperti sapi, kerbau, kambing, serta melaporkan ke Satpol-PP, maka ternak tersebut akan di jemput para petugas, kemudian masyarakat yang menangkap kami berikan reward,” jelas Erwin.

Erwin Selaku kasat satpol-PP Bengkulu Selatan, mengaku optimis mampu menertibkan hewan ternak yang berkeliaran di Kabupaten Bengkulu Selatan. Dengan catatan pihak pemerintah desa, kelurahan dan sejumlah instansi teknis lainnya turut serta membantu.

“Diharapkan adanya kesadaran pihak pemilik ternak itu sendiri, dengan tidak melepas dan membiarkan hewan pemeliharaannya berkeliaran secara bebas, ini demi keindahan dan kebersihan serta kesehatan warga masyarakat di daerah kita sendiri. Jujur saya optimis bisa menertibkan hewan yang banyak berkeliaran di daerah ini, jika dari pemerintah desa bisa memberikan pendapat, penyuluhan serta saran, kepada warga masyarakatnya masing – masing. Diharapkan peran aktif aparat desa serta warga masyarakat itu yang sangat di perlukan,” katanya.

Lanjut Erwin, perlu adanya sangsi yang lebih keras lagi bagi oknum warga masyarakat yang tidak mentaati aturan dengan sengaja melepaskan hewan ternaknya secara Berkeliaran. Selain itu Satpol-PP, juga terus menjaga ketertiban umum melalui Perda Trantibum. Perlu di ketahui Seluruh item dari Perda Tribum akan kita tegakan, seperti pekat dan kenakalan remaja,” tutupnya.

Editor : Redaksi

Baca Juga

Rapat Paripurna DPRD BU Periode 2024-2029, Ini Ketua Masing-masing Tujuh Fraksi  Dewan

Laporan : Edi Yanto Rabu, 18 September 2024 Kilas, Bengkulu Utara – Dewan Perwakilan Rakyat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *