Menghina Suku Rejang Polres Rejang Lebong Usut Cepat Dugaan Pemilik Akun Facebook

Laporan : Rozi, HR

Selasa, 4 Februari 2020

Kilas Bengkulu Utara – Terkait adanya dugaan penghinaan dan bernuansa ujaran kebencian di Akun Facebook atas nama
Indra Gunawan Indra, terhadap Suku rejang, Gerak cepat Pihak Polres rejang lebong meminimalisir kisruh di dunia Maya, siang kemaren Senen (3/2), pihak polres Rejang Lebong langsung melakukan pemeriksaan terhadap pemilik Akun Facebook atas nama Indra Gunawan Indra tersebut.

Kapolres Rejang Lebong (Curup) AKBP. Jeki Rahmat Mustika SIK. Melalui Kasatreskrim, AKP. Andi Kadesma.SH.SIK, menjelaskan kepada awak media online Kilasbengkulu.com, melalui
WashApp, bahwa terduga pemilik akun itu, sudah di lakukan pemeriksaan.

“Sejak adanya informasi yang beredar dan menghebohkan di dunia maya, terkait dugaan ujaran kebencian dan bermuatan penghinaan terhadap suku rejang, di lakukan akun Facebook atas nama Indra Gunawan Indra, telah kita tindak lanjuti terhadap dugaan pemilik akun, bahkan sudah dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan. Hanya ini informasi sementara yang dapat kami sampaikan” jelas Kapolres Rejang Lebong AKBP. Jeki Rahmat Mustika SIK. Melalui Kasatreskrim polres Rejang AKP. Andi Kadesma.SH.SIK (4/2/2020).

Sementara ketua forum masyarakat rejang (FMR) H. Hazadin Harun, melalui kuasa hukumnya Eka Septo,SH,MH. Akan selalu koordinasi dengan Pihak Polres Bengkulu Utara, bagaimana tindak lanjut laporan yang kami sampaikan kemaren siang (3/2). Berharap aparat penegak hukum dapat memproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, terhadap pemilik akun Facebook atas nama Indra Gunawan Indra, untuk memberikan efek jerah, kepada oknum masyarakat yang sering membuat gaduh serta menghina pihak suku tertentu yang bisa terjadinya polemik ras atau suku di daerah ini.

“Kami akan selalu memantau perkembangan laporan kami kepada pihak penegak hukum ( polres) Bengkulu Utara, agar kejadian ini merupakan suatu pandangan yang positif bagi pengguna akun medsos agar berhati-hati untuk berbicara di media sosial yang bermuatan ujaran kebencian, sebagaimana yang di duga di lakukan oleh pemilik Akun Facebook atas nama Indra Gunawan Indra, kini menjadi trending topik di media sosial,” tutup Eka Septo, SH,MH, di kantor DPP Forum Masyarakat Rejang (FMR) kabupaten Bengkulu Utara. (4/2/2020)

Editor : Redaksi

Baca Juga

Hermedi Rian Pimpin Rapat Paripurna DPRD BU HUT Kota Arga Makmur Ke-48 Tahun 2024

Laporan : Edi Yanto Selasa, 08 Oktober 2024 Kilas, Bengkulu Utara – Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *