Menghina Suku Rejang Oknum Akun FB Indra Gunawan Indra Resmi Dilaporkan FMR Ke Penegak Hukum

Laporan : Rozi, HR

Senin, 3 Februari 2020

Kilas Bengkulu Utara – Menghina Suku Rejang akun Facebook atas nama Indra Gunawan Indra, hari ini resmi dilaporkan forum masyarakat rejang (FMR), melalui Ketua, H. Hazadin Harun ke aparat penegak hukum (APH) karena di nilai menebarkan ujaran kebencian. Laporan tersebut di sampaikan melalui kuasa hukum FMR Eka Septo,SH. Ke Resort polres Bengkulu Utara dengan harapan pelaku dapat di berikan epek jera sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Laporan ini berdasarkan Surat kuasa Nomor : 01/FMR/.BU/II/ 2020. Yang telah di tanda tangani oleh ketua umum forum masyarakat rejang (FMR) H. Hazadin Harun dan Sekretaris FMR Kalman Damawi, S.Sos,M.Si. kepada saya dan kawan – kawan di antaranya Syariyus Syarkawi ketua Harian FMR, Serandi Akal wakil ketua FMR dan Eka Septo,SH,MH. Anggota Bidang Lembaga Hukum dan Hak Asasi manusia FMR. Dalam hal ini tentu saya akan bertindak selaku penerima kuasa dan memang di dalam struktur organisasi Forum Masyarakat Rejang saya sudah tentu mempunyai tanggung jawab penuh selaku membidangi lembaga Hukum, Kata Eka Septo.

Baca Juga : https://kilasbengkulu.com/2020/02/03/diduga-oknum-akun-indra-gunawan-indra-hina-suku-rejang-di-medsos-pihak-polres-diharapkan-bertindak-cepat/

Lanjut Eka Septo, SH, Hari ini Senen (3/2), Pihaknya sengaja mendatangi Mapolres Bengkulu Utara, guna melaporkan dugaan tindak pidana atas ujaran kebencian dalam media sosial (Facebook), yang di lakukan oleh oknum yang memiliki Akun fb atas nama Indra Gunawan Indra sebagaimana tindak pidana di maksud, di atur dalam Undang – undang Nomor 16 tahun 2016 ITE atas perubahan UU No: 11 tahun 2008 tentang informasi Teknologi dan Elektronik.

Laporan dugaan ujaran kebencian yang di sampaikan oleh kuasa hukum FMR kepada pihak polres Bengkulu Utara, di benarkan oleh Kapolres Bengkulu Utara AKPB Anton Setyo Hartanto,S.I.K,M, melalui Kabag OPS polres Bengkulu Utara, AKP. M. Jupri kepada awak media online kilas Bengkulu.com. ketika di wawancarai (03/02/2020) di ruang kerjanya.

“Pihak kita telah menerima laporan dari FMR dugaan ujaran kebencian yang di lakukan FB atas nama Indra Gunawan Indra. Laporan secara resmi disampaikan oleh ketua forum masyarakat rejang (FMR) H. Hazadin Harun, melalui kuasa hukumnya Eka Septo,SH,MH. Tempat Kejadian Perkara (TKP) Berada di Curup Rejang Lebong, maka pemeriksaan pelaku akan dilakukan di Curup. Untuk Perkembangan Lebih lanjut kasus ini, pihak Polres Bengkulu Utara akan terus berkoordinasi dengan Polres Rejang Lebong,” tutup Kabag OPS Pelres Bengkulu Utara, AKP M.Jupri

Editor : Redaksi

Baca Juga

Masyarakat Desa Susup Menerima Bantuan Program ketahanan Pangan 2024, Ini Harapan Berlian Selaku Kades

Laporan : Anel Yadi Kamis, 21 November 2024 Kilas, Bengkulu Tengah – Pemerintah desa Susup kecamatan Merigi Sakti kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *