DIDUGA BELUM DIBERI SANKSI ERA BUPATI MIAN, OPD TIDAK KIBARKAN BENDERA MERAH PUTIH HUT RI KE 74

Laporan : Edi Yanto

Senen, 2 September 2019

Kilas, Bengkulu Utara – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, pada waktu HUT RI Ke – 74, 17 Agustus 2019, tidak mengibarkan bendera merah putih, rame diberitakan oleh media.

Pemerintah daerah melui sekda pernah mengatakan akan memberikan sanksi, hal tersebut disampaikan, Dr. Haryadi kepada beberapa awak media pasca viral ke publik terkait OPD yang tidak mengibarkan bendera di beberapa kantor pemerintahan di hari kemerdekaan saat itu.

Baca Juga : https://kilasbengkulu.com/2019/08/17/era-bupati-mian-hut-ri-ke-74-berikut-kantor-tidak-pasang-bendera-merah-putih/

Salah satu Sekretaris OPD yang turut tidak memasang bendera pada hari tersebut, yaitu Bambang Pramana Budi selaku Sekretaris Dinas Pendidikan, Mengakui bahwa hingga saat ini belum menerima surat berbentuk apapun untuk sanksi perihal terkait lupanya pemasangan bendera merah putih 17 agustus 2019. Bambang hanya mengatakan mendapat teguran dari Kasat PolPP Rohis Makmun pada hari kemerdekaan tersebut, dan hari itu juga langsung memasang bendera pada pukul 12.00 wib.

“Kalau surat saya belum tahu, cuma waktu 17 Agustus itu saya ditegur sama Kasat Pol PP disuruh pasang bendera, langsung saya pasang,” ujarnya melalui via telfon (2/9/2019), kepada pihak media.

Kemudian di OPD Lain, Margono S,Pd selaku kepala DPMPTSP. Dirinya mengatakan bahwa untuk OPD nya hanya diberikan teguran dan peringatan, serta pelajaran untuk tidak mengulanginya lagi.

“Ya cuma diingatkan supaya menjadi perhatian dan pelajaran terhadap OPD,” ujar Margono saat dikonfirmasi juga melalui via telepon oleh pihak media (2/9/2019).

Margono juga mengatakan, bahwa dirinya belum menerima sangsi berbentuk surat resmi. Hanya menerima teguran berbentuk lisan dan sudah disampaikan ke pihaknya.

“Kalau surat nampaknya belum sampai hingga hari ini, karena belum ada terbaca sama saya, cuma sudah disampaikan langsung kepada saya,” secara lisan.

Untuk diketahui, masyarakat luas era Bupati Mian sebelumnya telah diberitakan terdapat sekitar 13 OPD Kabupaten Bengkulu Utara serta organisasi vertikal yang tidak melakukan pemasangan ataupun pengibaran bendera, hari kemerdekaan RI ke 74.

Sedangkan sekda yang pernah mengatakan akan memberikan sangsi, Hingga berita ini diterbitkan, belum bisa dikonfirmasi. Hingga hak jawabnya belum dapat kami tulis.

Editor : Redaksi

Baca Juga

Masyarakat Desa Susup Menerima Bantuan Program ketahanan Pangan 2024, Ini Harapan Berlian Selaku Kades

Laporan : Anel Yadi Kamis, 21 November 2024 Kilas, Bengkulu Tengah – Pemerintah desa Susup kecamatan Merigi Sakti kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *