Laporan : Edi Yanto
Senen, 5 Agustus 2019
Kilas, Bengkulu Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Provinsi Bengkulu, bersama dengan pihak Eksekutif Senin (5/8), pagi menggelar rapat paripurna dengan dua agenda sekaligus, yang pertama agenda di mualai dengan penandatanganan Kesepakatan KUA dan PPAS RAPBD Perubahan tahun 2019. Dan yang kedua penyampaian Nota Pengantar Keuangan RAPBD Perubahan Tahun 2019.
Rapat paripurna diawali dengan penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS, yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian nota pengantar oleh pihak eksekutif kepada legislatif, yang langsung di lakukan oleh Bupati Bengkulu Utara, Ir. H. Mian dan diterima oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara Aliantor Harahap, SE.
Dalam penyampaian Bupati, menjabarkan RAPBD Perubahan Tahun 2019, dari sisi pendapatan daerah terdapat kenaikan menjadi sebesar Rp.1,2 Triliun. Dimana komposisi pendapatan tersebut berasal dari, pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp. 83,1 Milyar, yang terdiri dari target PAD sebesar Rp. 13,7 Milyar. Selanjutnya, dari sisi target penerimaan retribusi daerah mencapai Rp 1,4 Milyar. Sedangkan penerimaan dari lain-lain pendapatan asli daerah mencapai Rp. 68 Milyar.
Bupati juga menyampaikan dana perimbangan dari pemerintah pusat yang diterima oleh daerah untuk tahun anggaran 2019, mencapai Rp. 947,5 Milyar. Yang terdiri dari DBH dan Bagi Hasil Bukan Pajak sebesar Rp. 53, 7 Milyar, Dana DAU Rp. 643,6 Milyar, Dana DAK Rp. 250.1 Milyar. Sementara, penerimaan yang bersumber dari lain – lain pendapata daerah yang sah adalah sebesar Rp. 233.6 Milyar yang terdiri dari Pendapatan Hibah Rp. 39 Milyar, DBHP Provinsi dan Pemda Lainnya Rp. 25 Milyar dan Penerimaan dana penyesuaian dan otonomi khusus Rp.169.6 Milyar.
Selain menyampaikan penerimaan yang mencapai triliunan rupiah, Bupati Mian juga menerangkan pengeluaran daerah yang diketahui lebih besar dari pemasukan, yakni mencapai Rp.1.320 Triliun, dimana pengeluaran tersebut terdapat pengeluaran belanja tidak langsung Rp.735,1 Milyar dan belanja langsung mencapai Rp. 584.8 Milyar. Dari hasil perbandingan keduanya, Bupati Mian juga menjelaskan terdapat selisih kurang atau defisit anggaran mencapai Rp. 55.6 Milyar, yang mana defisit tersebut diungkapkannya akan ditutup dari pembiayaan netto daerah. Penerimaan pembiayaan daerah adalah, 58,6 Milyar yang berasal dari Silva anggaran tahun sebelumnya dan pengeluaran pembiayaan daerah Rp 3 Milyar.
“Semua yang saya sampaikan berdasarkan data yang di peroleh oleh tim TAPD dan banggar. Semoga saja, dengan telah disampaika nota pengantar ini, Raperda APBD Perubahan dapat segera di bahas dan disetujui sehingga dapat memberikan mafaat bagi masyarakat BU kedepanya,” kata Mian di hadapan awak media Senin (5/8).
Sementara itu, Ketua DPRD BU Aliantor Harahap SE menuturkan,.sebelum ditandatanganinya nota kesepakatan KUA dan PPAS perubahan APBD 2019, telah dilaksanakan pembahasan antara Badan Anggaran Legislatif dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten BU.
“Dari hasil rapat gabungan antara pihak Legislatif dengan pihak Eksekutif, telah melahirkan nota kesepakatan dan telah di sepakati bersama hari ini,” ujar Aliantor.
Aliantor juga menambahkan, bahwasanya untuk penyampaian nota pengantar terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten BU tentang kebijakan umum perubahan APBD tahun anggaran 2019, yang disampaikan langsung oleh Bupati Ir H Mian, diharapkan rancangan kebijakan umum perubahan anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan APBD Pemkab BU tahun 2019 ini dapat segera dibahas bersama dengan Badan Anggaran DPRD, untuk menyempurnakan kekurangan – kekurangan yang ada agar menjadi lebih baik demi kemajuan BU. Serta dapat disetujui oleh pihak DPRD Bengkulu utara sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan Perundang – undangan.
“Kita melihat proses pelaksanaan pembangunan di Kabupaten BU, sedang berjalan saat ini, insaallah hal ini dapat disetujui oleh pihak anghota legisaltif nanatinya,”tutupnya. (Adv)
Editor : Redaksi