Laporan : Edi Yanto
Jum’at, 28 Juni 2019
Kilas, Bengkulu Utara – Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, pada Era Bupati Ir.H Mian, Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) TIPE A terletak di Desa Gunung Agung di pimpin Kepala Dinas Ir. Budi Sampurno, pada hari Jum’at (28/6) disambangi beberapa perangkat Desa.
Kedatangan Beberapa perangkat Desa disambut langsung Kepala Dinas Budi Sampurno didampingi Kepala Bidang Pemerintah Desa Yos Sudarso,D, S.STP, MM, di Ruangan kerja Kepala Dinas.
Tujuan beberapa Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dan beberapa anggota forum Desa BU mendatangi Dinas PMD, menuntut pihak pemerintah Pimpinan Bupati Ir.H.Mian Melalui Dinas Terkait adanya kenaikan gaji perangkat desa Menjelang Pilbup tahun 2020 ini.
Kedatangan pihak kami ke Dinas PMD BU pada hari jum’at (28/6) sekitar pukul 09.27 WIB ini untuk berkoordinasi dan menuntut agar sesegera mungkin diterapkannya PP nomor 11 tahun 2019, tentang perubahan ke dua atas peraturan pelaksanaan UUD nomor 6 tahun 2014 terkait Desa, paling lambat bulan Januari 2020, kata Ibnu Maja.
“Masalah ini tidak ada kaitannya dengan Politik menjelang Pilbup tahun 2020, ini merupakan murni perintah Undang – undang dan peraturan pemerintah (PP) nomor 11, perubahan ke dua atas peraturan pelaksanaan UUD nomor 6 tahun 2014 terkait Desa dan kenaikan SILTAP serta tunjangan perangkat Desa. Jika tidak di respon oleh pemerintah daerah Bupati Mian hingga januari 2020 tidak menutup kemungkinan pihak kami akan melakukan aksi,” kata Ibnu maja.
Kepala Dinas DPMD BU Ir. Budi Samporno menyambut baik kedatangan PPDI, dan Forum Desa BU untuk mengigatkan pihaknya terkait perubahan pelaturan pemerintah tersebut.
“Kita merespon dengan baik akan kita sampaikan dengan Bupati. Bagaimana tindak lanjut nantinya tergantung yang punya kebijakan yaitu pak Bupati,” kata Kadis.
Editor : Redaksi