Laporan : Edi Yanto
Minggu, 24 Februari 2019
Kilas, Bengkulu Utara– Proses lidik gakkumdu atas kasus dugaan penggunaan fasilitas negara yang menyeret caleg DPRD Provinsi Bengkulu dapil BU-Benteng dari PDIP, Andaru Pranata yang juga putra Bupati BU, Ir. Mian terus berlanjut.
Sesuai agenda, setelah meminta keterangan saksi ahli dari KPU Bengkulu Utara, gakkumdu akan mengundang saksi ahli tambahan untuk pembanding.
Baca juga : http://kilasbengkulu.com/2019/02/20/terkait-apk-anak-bupati-ir-h-mian-di-rumdis-nyali-bawaslu-masih-konsisten-ini-penjelasan-saksi-ahli/
Ketua Bawaslu BU, Titin Sumarni, SH melalui Divisi Penindakan pelanggaran, Tugiran, M.Pd, melalui WhatsApp, Pada hari minggu (24/2), menjelaskan, besok dijadwalkan meminta keterangan saksi tambahan dari KPU Provinsi Bengkulu.
“Jika tidak ada halangan Insha Allah, besok hari Senin (25/2), sekitar pukul 09.00. WIB, kami akan mengundang satu orang saksi ahli dari KPU Provinsi guna dimintai keterangan pembanding. Apakah APK yang ada di rumah dinas Bupati BU termasuk pelanggaran atau tidak,” Kata Tugiran.
Editor : Redaksi.