Terkait APK Anak Bupati Saksi Ahli Ke 1 Menyatakan Salah, Hari Ini Giliran Saksi Ahli Ke 2

Laporan : Edi Yanto

Minggu, 24 Februari 2019

Kilas, Bengkulu UtaraSebelumnya Suwarto selaku Saksi ahli Ke 1, Devisi Hukum dari KPUD Kabupaten Bengkulu Utara telah memberikan Keterangan terhadap Gakkumdu BU, pada hari rabu (20/2/2019), mengatakan kepada Media online kilasbengkulu.com, siapapun Caleg tidak diperbolehkan Alat Peraga Kempanye (APK), berada di Rumah Dinas, apapun alasannya, itu salah dan tidak diperbolehkan. Kata Suwarto.

Hari ini senen, Proses lidik gakkumdu atas kasus dugaan penggunaan fasilitas negara yang menyeret caleg DPRD Provinsi Bengkulu dapil BU – Benteng dari PDIP, Andaru Pranata, SE, yang juga putra Bupati BU, Ir. Mian terus berlanjut.

Saksi ahli tambahan untuk pembanding, pada hari ini senen 25 Februari 2019, di minta keterangannya oleh pihak Gakkundu Kabupaten Bengkulu Utara.

Ketua Bawaslu BU, Titin Sumarni, SH melalui Divisi Penindakan pelanggaran, Tugiran, M.Pd, melalui WhatsApp,  menjelaskan, hari ini senen (25/2) meminta keterangan saksi tambahan dari KPU Provinsi Bengkulu.

Jika tidak ada halangan Insha Allah, hari ini, Senin (25/2), sekitar pukul 09.00. WIB, saksi ahli dari KPU Provinsi akan datang guna dimintai keterangan pembanding, dari tim ahli yang pertama, Apakah APK yang ada di  rumah dinas Bupati Bengkulu Utara (BU) termasuk pelanggaran atau tidak,” Kata Tugiran.

Editor : Redaksi.

Baca Juga

DPRD BU Rapat Paripurna Internal Laporan Hasil Kerja Bapemperda, Ini Kata Herliyanto Waka 2

Laporan : Edi Yanto Selasa, 12 November 2024 Kilas, Bengkulu Utara – Lembaga Dewan Perwakilan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *